3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Dituntut Pidana Berbeda

3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Dituntut Pidana Berbeda

3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Dituntut Pidana Berbeda, MZ 10 Tahun Sedangkan AF dan VK 5 Tahun--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut pidana berbeda, terhadap 3 dari 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA di Talang Kerikil.

JPU yang dikomandoi langsung Kepala Kejari Palembang, dalam sidang yang digelar Selasa 8 Oktober 2024 sore dijerat dengan pidana berlapis.

Dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum ini, JPU Kejari Palembang meminta agar majelis hakim menuntut ABH berinisial MZ dengan pidana selama 10 tahun penjara.

Sedangkan, dua ABH lainnya yaitu AF dan VK dituntut Kejari Palembang dengan pidana masing-masing 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Pidana 4 ABH Digelar Tertutup, Ortu Korban Terpaksa Mengintip dari Celah Kaca Pintu

BACA JUGA:Sidang 4 ABH Kasus Pembunuhan Siswi SMP Berlanjut, Bakal Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli Forensik

Ketiga ABH, masih dalam tuntutan pidana dinilai JPU Kejari Palembang dijerat dengan pasal berlapis terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban AA.

Untuk itu, ketiga ABH dituntut pidana melanggar Pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Ruang Sidang Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di talang Kerikil di Jaga Ketat Polisi--

Dimintai tanggapan mengenai tuntutan pidana terhadap tiga ABH, Saparudin alias Udin didampingi kuasa hukum mengaku tidak puas dan tidak mewakili rasa keadilan.

"Kalau mau menurutkan kata hati jelas saya maunya para pelaku dihukum seberat-beratnya, karena telah menghilangkan nyawa anak saya," kata Udin.

BACA JUGA:JPU Sidang Kasus 4 ABH Bakal Hadirkan Seluruh Saksi, Kajari: Sanksi Menanti Saksi Apabila Berbohong

BACA JUGA:Hakim Tolak Mentah-Mentah Eksepsi Kuasa Hukum 4 ABH, Perintahkan Jaksa Lanjutkan Buktikan Perkara

Menurutnya, ancaman pidana terhadap ABH tidak setimpal menyebabkan hilangnya harapan satu-satunya orang tua selamanya. Sedangkan para pelaku masih bisa bertemu dengan orang tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: