Segini Jumlah Kerugian Negara Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat yang Diumumkan Kejati Sumsel

Segini Jumlah Kerugian Negara Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat yang Diumumkan Kejati Sumsel

Kejati Sumsel Umumkan Kerugian Negara Kasus Korupsi IUP Tambang Batubara Lahat Rp488,9 Miliar--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima hasil audit laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara dalam penyidikan korupsi IUP Tambang batu bara Lahat 2010-2014.

Dari rilis yang diterima redaksi Selasa 8 Oktober 2024, hasil penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan kantor BPK RI dalam penyidikan perkara tersebut mencapai Rp488,9 miliar lebih.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, jumlah penghitungan kerugian negara diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI Dr Ir Hendra Susanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr Yulianto.

"Dari hasil penghitungan negara tersebut didapati nilai kerugiannya yaitu Rp488.948.696.131,56," ungkap Vanny.

BACA JUGA:6 Tersangka Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Senilai Rp555 Miliar, Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Kejati Sumsel

Ia menerangkan jumlah kerugian negara itu, diantaranya dinilai dari dampak kerusakan lingkungan serta perekonomian negara terhadap IUP pertambangan ilegal yang dilakukan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) dari tahun 2010 hingga tahun 2014.

Selain beberkan nilai pasti dari kerugian negara, Vanny juga menerangkan saat ini penyidik Kejati Sumsel pada bidang tindak pidana khusus juga telah memeriksa ahli dari BPK RI di Jakarta terkait Penghitungan Kerugian Negara tersebut.


--

Lebih lanjut diterangkan Vanny, dalam waktu dekat tim penyidik Kejati Sumsel juga telah merampungkan berkas perkara dan bakal dilanjutkan ke tahap II penyerahan para tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

"Dan setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan," tandasnya.

Diketahui, modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka yaitu bahwa PT ABS yang merupakan perusahaan milik swasta.

Dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, dijabat oleh Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, Budiman selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan Gusnadi selaku Direktur/Direktur Utama.

BACA JUGA:Tantang Kejati Sumsel, Seret Pihak Lain dalam Penyidikan Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: