Tantang Kejati Sumsel, Seret Pihak Lain dalam Penyidikan Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar

Tantang Kejati Sumsel, Seret Pihak Lain dalam Penyidikan Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar

Pengacara Tersangka Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar, Tantang Kejati Sumsel Dalami Keterlibatan Pihak Lain--

Tantang Kejati Sumsel, Seret Pihak Lain dalam Penyidikan Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Kuasa hukum tersangka kasus mega korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara, tantang penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk serius mendalami adanya keterkaitan pihak Pemkab Lahat.

Hal tersebut ditegaskan Rizal Syamsul SH, kuasa hukum dua dari enam tersangka petinggi perusahaan tambang PT Bara Centra Sejahtera (BCS) bernama Budiman dan Gusnadi dikonfirmasi Rabu 18 September 2024.

Rizal Syamsul mengungkapkan, jika dilihat alur dari perkara dugaan korupsi terkait IUP tambang batu bara diyakininya bakal ada potensi tersangka baru.

Karena menurut Rizal, sebagaimana keterangan kliennya selama menjalani proses pemeriksaan penyidikan ada sejumlah aliran dana kepada pihak-pihak lainnya yang bisa dikatakan turut terlibat.

BACA JUGA:Penyidikan Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar Berlanjut, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Petinggi BUMN

BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Minta Kejati Usut Sampai ke Hulunya

"Inikan perkara yang besar paling tidak itu ada kekuatan besar yang disinyalir ikut serta dalam perkara ini, nah kita tidak tahu apakah tim penyidik bisa mencapai kearah sana menemukan hulunya dalam hal ini dari pihak birokrat," kata Rizal.

Karena, masih kata Rizal proses terkait penambangan ini tidak bisa berjalan jika tidak ada birokrasi dari pihak Pemkab Kabupaten Lahat.

Selain itu, lanjut Rizal sebagaimana diungkapkan kliennya adanya dugaan aliran dana ataupun pekerjaan itu banyak dikerjakan oleh pihak ketiga sebagai kontraktor.


--

Untuk itu, ia sangat berharap kepada tim penyidik untuk mendalami adanya keterkaitan pihak-pihak lainnya yang diduga turut menerima aliran dana sampai ke hulu perkara.

"Sehingga tidak terkesan adanya tebang pilih dalam penetapan tersangka, dan kami yakin penyidik Kejati Sumsel sangat profesional dalam menangani perkara tindak pidana korupsi ini," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, enam tersangka kasus mega korupsi IUP tambang batu bara Lahat kembali jalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, pada Selasa 17 September 2024 kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: