Tuntutan Pidana Belum Siap, Sidang Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Jogjakarta Ditunda

Tuntutan Pidana Belum Siap, Sidang Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Jogjakarta Ditunda

Tuntutan Pidana Belum Siap, Sidang Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Jogjakarta di Tunda--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tuntutan belum siap, sidang kasus korupsi penerbitan sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan asrama mahasiswa Jogjakarta ditunda dan akan dibacakan pada Senin pekan depan.

Seyogyanya pada sidang agenda kali ini, Senin 7 Oktober 2024 mendengarkan tuntutan pidana terhadap empat terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, sidang tuntutan pidana kasus yang menjerat terdakwa Eti Mulyati, Yurike Takarada, Derita Kurniati dan Ngesti Widodo ditunda hingga pekan depan.

"Tuntutan belum siap pak hakim," ucap JPU Kejari Palembang Syaran Jafidzhan SH MH kepada majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH.

BACA JUGA:Didakwa Korupsi Rp10,6 Miliar, Tiga Terdakwa Dugaan 'Mafia Tanah' Aset Yayasan Batanghari Sembilan Pasrah

BACA JUGA:Zurike Takarada Tersangka Korupsi Kuasa Penjual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta Jalani Tahap II

Ia menerangkan, penundaan tuntutan pidana karena rencana penuntutan masih menunggu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Oleh karena itu, ia meminta waktu satu Minggu kepada majelis hakim Tipikor PN Palembang untuk dibacakan pada Senin pekan depan.


--

Meski diberikan penundaan persidangan, dipersidangan majelis hakim meminta untuk dipastikan agar tuntutan pidana dapat dibacakan pada Minggu depan.

"Kami berharap Senin depan tuntutan pidana dapat dibacakan pekan depan," ujar hakim ketua sebelum menutup dan menunda persidangan.

Diketahui dalam sidang sebelumnya empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris), didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang telah merugikan negara Rp 10,6 miliar atau Rp 10.628.905.000.

Keempat terdakwa melakukan pengalihan hak atas set dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.

BACA JUGA:Estafet, Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: