Zurike Takarada Tersangka Korupsi Kuasa Penjual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta Jalani Tahap II
Zurike Takarada Tersangka Korupsi Kuasa Penjual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta Jalani Tahap II--
SUMEKS.CO - Zurike Takarada (ZT) tersangka kasus dugaan korupsi yayasan berupa asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta, jalani tahap II pelimpahan dari penyidik kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Tersangka ZT menyusul tersangka lainnya oknum notaris Palembang atas nama tersangka Eti Mulyati (EM), yang telah jalani proses tahap II terlebih dahulu.
Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam siaran persnya Rabu 24 April 2024.
Selain penyerahan tersangka ZT, kata Vanny dalam tahap II juga turut dilimpahkan alat bukti dari tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia juga mengungkap, peran dari tersangka ZT saat penyidikan yakni selaku kuasa penjual aset yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Puntodewo Jogjakarta.
"Untuk selanjutnya, tanggung jawab penahanan dialihkan ke JPU Kejari Palembang dan tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan," ucapnya.
Ia juga menyebut, dalam perkara ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka.
Namun, lanjut Vanny dua tersangka lainnya dinyatakan telah meninggal dunia sehingga jumlah tersangka yang saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaan berjumlah 4 orang.
"Untuk dua tersangka lagi saat ini masih belum dilakukan tahap II, karena masih melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan dalam tahap II ini ada kurang lebih 113 dokumen serta sebidang tanah di Jogjakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: