Zurike Takarada Tersangka Korupsi Kuasa Penjual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta Jalani Tahap II
Zurike Takarada Tersangka Korupsi Kuasa Penjual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta Jalani Tahap II--
Lebih lanjut dikatakannya, dalam perkara ini sebagaimana penyidikan berpotensi merugikan keuangan negara Rp10 miliar.
Akibat perbuatan terdakwa, kata Vanny disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terpisah, saat mendampingi tersangka ZT jalani tahap II Napoleon SH kuasa hukum tersangka ZT menegaskan menghormati proses hukum yang saat sedang diusut Kejati Sumsel.
Ia juga menerangkan, harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta akan tetap bertarung untuk membuktikan perkara dipersidangan.
"Kedepankan asas praduga tidak bersalah, dan kami siap mendampingi klien hingga proses pembuktian perkara dipersidangan," singkatnya.
Penyidikan perkara ini bermula, adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntadewa nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.
Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.
Dibangunnya asrama Pondok Mesudji bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa universitas di Jogjakarta.
Diketahui juga, sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji ini sendiri adalah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu tepatnya pada sekira tahun 2015 silam, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pemprov Sumsel Asrama Mahasiswa di Jogjakarta Bertambah Lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: