Dicari Istri di Medsos Karena Sudah 3 Hari Tak Pulang Ternyata Suami Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir Sabu

Dicari Istri di Medsos Karena Sudah 3 Hari Tak Pulang Ternyata Suami Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir Sabu

Seorang suami asal Palembang dicari istrinya di medsos lantaran sudah 3 hari tak pulang, ternyata ditangkap polisi dalam kasus narkotika.-Foto: Dian Cahyani/sumeks.co-

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10 juta.

Sementara itu, sebelum Polres Prabumulih melaksanakan rilis penangkapan terhadap Egi, heboh di media sosial diduga Istri Egi mencarinya di media sosial (medsos).

BACA JUGA:Polres Banyuasin Undercover Buy, Kurir Sabu Asal Musi Rawas Dibekuk di Rumah Makan di Betung

BACA JUGA:Kocak! Kurir Sabu 60 Kg Nyanyi Lagu Iwan Fals Saat Ditangkap BNN Kepri, ‘Pernahku Mencoba Tuk Sembunyi’

Dalam postingan yang dibagikan salah-satu Instagram kota Prabumulih itu, memuat foto Egi lengkap dengan postingan seorang perempuan diduga istrinya.

"Kak boleh minta tolong dak kak, sekitaran Prabumulih yang liat laki aku dak balek-balek. Terakhir kanar minggu setengah 2 siang, Dio ke Prabumulih naik motor Vario hujan-hujan. Sampai detik ini katek kabar hp nyo dak aktif kak," tulis akun tersebut.

"Info orang hilang kak, ini suami aku hilang kontak udah 3 hari. Tolong share kak," tulis nya lagi.

Sementara itu, mengenakan baju orange dan tangan terikat, Egi tak bisa berkutik. Residivis kasus narkotika itu hanya bisa tertunduk dan mengakui kesalahannya. Tak lupa, Egi mengaku menyesal melakukan hal itu.

BACA JUGA:Dua Kurir Sabu Ditangkap Dari Dua Lokasi Berbeda

BACA JUGA:Pria dan Wanita yang Ditangkap Polda Sumsel di Taman Sekanak Lambidaro Palembang Ternyata Kurir Sabu Kawakan

Dia mengakui, bahwa barang haram narkotika berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tersebut adalah miliknya. "Saya disuruh IR (DPO) dan NIU (DPO) untuk mengantarkan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di Prabumulih," sebutnya.

Lebih lanjut, dia mengaku akan mendapatkan imbalan Rp1 juta dengan mengantarkan barang tersebut. "Baru sekali ini Pak," sebutnya.

Dia pun mengaku, tahu bahwa istrinya memposting dirinya di media sosial. "Saya bilang ke Istri, ke Prabumulih ingin menemui teman," tutupnya. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: