Penyidikan Korupsi LRT Sumsel, Ahli Struktur Bangunan dan Kasir dari PT Perentjana Djaya Diperiksa Kejati
Vanny Yulia Eka Sari SH MH--
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keempat tersangka tersebut saat ini telah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Klas I Pakjo Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: