Penyidikan Korupsi LRT Sumsel, Ahli Struktur Bangunan dan Kasir dari PT Perentjana Djaya Diperiksa Kejati

Penyidikan Korupsi LRT Sumsel, Ahli Struktur Bangunan dan Kasir dari PT Perentjana Djaya Diperiksa Kejati

Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keempat tersangka tersebut saat ini telah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Klas I Pakjo Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: