Curi Peralatan Organ Tunggal Milik Ayah Tiri, Seorang Anak di Prabumulih Terpaksa Dibui

Curi Peralatan Organ Tunggal Milik Ayah Tiri, Seorang Anak di Prabumulih Terpaksa Dibui

Seorang anak di Prabumulih nekat membobol rumah ayah tirinya sendiri dan menggasak sejumlah peralatan organ tunggal.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Di antaranya sebuah power sound mereka Soundrenarie tipe MAA 400 warna silver serta lampu LED organ berukuran 1 x 1,5 meter persegi juga hilang.

Korban pun sempat mencoba menanyakan ke tetangga sekitar rumahnya, didapatkan informasi jika barang-barang perlengkapan organ tunggal miliknya tersebut dibawa oleh tersangka Teguh dan 4 temannya dengan menggunakan mobil pick-up warna putih.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Ayah Tiri yang Rampok dan Nyaris Habisi Nyawa Anaknya di Palembang

BACA JUGA:Begini Pengakuan Wanita Cantik di Sako Palembang yang Dirampok dan Nyaris Dibunuh Ayah Tirinya

“Dari penjelasan tetangga barang-barang itu dibawa pada Selasa malam atau hanya beberapa jam setelah saya dan keluarga pergi keluar rumah, setelah mengetahui hal tersebut sayapun melapor ke Polsek Prabumulih Timur,” ungkap Taslim yang berharap agar polisi dapat menangkap keempat rekan tersangka Teguh yang lainnya agar supaya kasus ini bisa terang benderang.     

Terkait penangkapan tersangka pencurian ini Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo DJ membenarkan jika pihaknya telah mengamankan tersangka.

"Tersangka berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam usai kita terima laporan korban, langsung kita memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan anak tiri korban," ujar AKP Herry, kemarin (22/9).

Bersama tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang dicuri di rumah korban dan belum sempat dijual di antaranya mesin genset, power serta lampu LED.

BACA JUGA:Mahasiswa Kedokteran Unbra itu Dibantai Ayah Tiri Pacarnya

BACA JUGA:Selain Butuh Bayar Cicilan Mobil Rental, Alasan Ini yang Membuat Ayah Tiri Tega Rampok dan Aniaya Anaknya

Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas riksa Polsek Prabbumulih Timur dan dijerat melanggar Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kepada polisi tersangka Teguh mengakui jika dirinya sengaja mencuri peralatan organ tunggal milik ayah tirinya itu untuk dijual dan uangnya akan dipakai berfoya-foya bersama teman-temannya.

“Belum sempat dijual, rencananya jika terjual uangnya mau buat beli minum-minuman keras dan diminum bersama teman-teman,” aku tersangka Teguh yang tak mempunyai pekerjaan tetap ini.(chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: