Eksepsi Ahmad Novan Cs Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J Ditolak, JPU Akan Hadirkan 25 Saksi
Eksepsi Ahmad Novan Cs Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J di Tolak, JPU Akan Hadirkan 25 Saksi--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Eksepsi terdakwa kasus korupsi jaringan gas (Jargas) PT SP2J atas nama terdakwa Ahmad Vonan Cs ditolak hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel bakal hadir 25 orang saksi serta 2 orang ahli dalam sidang pembuktian perkara di PN Palembang.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Sabtu 21 September 2024 membenarkan pihaknya bakal menghadirkan total 25 orang saksi dan 2 orang ahli dipersidangan.
"Benar, dari laporan yang diterima eksepsi terdakwa korupsi Jargas PT SP2J ditolak hakim, untuk itu rencananya kami bakal menghadirkan 25 orang saksi dan 2 ahli," kata Vanny melalui sambungan telepon.
Hanya saja, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Palembang para saksi-saksi sebagaimana yang terlampir di BAP akan dihadirkan secara bertahap di persidangan.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J Ahmad Novan Cs Melawan, Sebut Dakwaan Jaksa Error In Persona
BACA JUGA:Kasus Korupsi Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Rp1,8 Miliar Sisanya Rp2,1 Miliar Dinikmati 'Siluman'
Sebagaimana informasi dari tim JPU, kata Vanny selain bertahap sidang pembuktian perkara nanti bakal menghadirkan para saksi secara kelompok.
Kemungkinan, ujar Vanny untuk tahap pertama akan dihadirkan saksi sebanyak 4 sampai 5 saksi dari pihak PT SP2J terlebih dahulu.
"Namun itu masih belum fix ya, yang pasti dari majelis hakim memerintahkan untuk menghadirkan saksi secara bertahap diantaranya 4 sampai 5 saksi terlebih dahulu dan kemungkinan nanti dari PT SP2J," tuturnya.
--
Lebih lanjut ia menerangkan, dalam sidang yang digelar pada Kamis 19 September 2024 kemarin pada intinya majelis hakim PN Palembang menolak seluruh dalil-dalil tim penasihat hukum terdakwa dalam eksepsi yang disampaikan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Proyek Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp3,9 Miliar
BACA JUGA:PN Palembang Terima Berkas Fisik Kasus Korupsi Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Segera Disidang
Masih dikatakan Vanny, majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH dalam pertimbangan putusan sela menerangkan bahwa dakwaan JPU telah disusun secara jelas, tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: