Eksepsi Ahmad Novan Cs Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J Ditolak, JPU Akan Hadirkan 25 Saksi
Eksepsi Ahmad Novan Cs Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J di Tolak, JPU Akan Hadirkan 25 Saksi--
"Selain itu, terhadap dalil lainnya majelis hakim saat itu menerangkan harus dilakukan pembuktian karena telah masuk dalam materi pokok perkara sehingga majelis hakim menyatakan eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima," ungkap Vanny.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi proyek jaringan gas (Jargas) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), terungkap fakta adanya aliran dana Rp2,1 miliar kepada pihak lain yang masih menjadi misteri siapa pihak lain tersebut.
Adanya aliran dana Rp2,1 miliar tak bertuan tersebut, terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan terhadap empat tersangka Ahmad Novan Cs pada Senin 26 Agustus 2024 silam.
BACA JUGA:Berkas Penyidikan Lengkap, Kejati Sumsel Menunggu Tahap II Kasus Korupsi Jargas PT SP2J
BACA JUGA:Polda Sumsel Limpahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang
Diuraikan JPU, bahwa dari total kerugian negara Rp3,9 miliar tersebut diantaranya diduga memperkaya terdakwa Ahmad Novan selaku mantan Dirut PT. SP2J sekaligus Penggunaan Anggaran (PA) senilai Rp1,8 miliar.
"Serta orang lain atau suatu korporasi senilai Rp2,8 miliar," kata JPU saat uraikan dugaan aliran dana korupsi yang mengalir ke pihak lain.
Tidak disebutkan secara detil siapa orang lain atau pihak korporasi lain yang ikut menikmati aliran dana Rp2,8 miliar tersebut.
--
Terungkap juga dalam dakwaan JPU, bahwa pelaksanaan kegiatan proyek Jargas PT SP2J menggunakan sistim swakelola yang seharusnya dilakukan lelang proyek karena anggaran pelaksanaan kegiatan diatas Rp500 juta.
Sebelumnya, terungkap juga dari dakwaan penuntut umum nilai pagu anggaran proyek penyambungan pipa jargas PT SP2J Rp22,5 miliar yang disetujui Walikota Palembang saat itu melalui penyertaan modal.
Selain itu, para terdakwa yang merupakan mantan direksi PT SP2J juga didakwa JPU Kejati Sumsel dengan dakwaan melakukan pemotongan anggaran khususnya upah para pekerja.
Pemotongan upah pekerja dari pekerjaan penyambungan pipa jargas itu, dilakukan berkisar antar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per meternya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: