Oknum Kades Tempel Poster Salah Satu Paslon Bupati di Belakang Mobil Pribadi, Begini Kata Bawaslu OKI

Oknum Kades Tempel Poster Salah Satu Paslon Bupati di Belakang Mobil Pribadi, Begini Kata Bawaslu OKI

Salah satu oknum Kades dukung paslon, ini kata Bawaslu OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Jadi, lanjutnya, pihaknya berharap pihak berwenang dapat menindak tegas oknum kades yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. 

Dimana SPM kembali mendesak KPU OKI untuk lebih proaktif dalam mengawasi netralitas kepala desa selama proses Pilkada berlangsung.

BACA JUGA:Lagi, Kades Mulyo Harjo Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Kades di OKI Ditangkap, Polisi Sebut Motif Karena Dendam

“KPU harus memastikan bahwa kepala desa tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan menjalankan tugasnya secara profesional dan netral,” ujar Yovi.

Menanggapi laporan itu, Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin, mendukung penuh adanya peran serta dari masyarakat yang melaporkan temuan di lapangan.

“Secara kelembagaan, Bawaslu OKI mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang membantu kami dalam melakukan pengawasan. Baik terhadap netralitas ASN, pejabat, dan juga kades,” ujar Syahrin. 

Kata Syahrin, setiap laporan masuk akan segera dilakukan pengkajian secara formil dan materilnya.

BACA JUGA:Gegara Menolak Tanda Tangan, Warga Tantang Kades Air Solok Batu Banyuasin Berkelahi, Tapi Malah Dibacok Kades

BACA JUGA:Polsek Jejawi Terima 4 Pucuk Senpira Serahan Kades

“Juga begitu syaratnya sudah lengkap, baru akan kita bahas ke dalam rapat pleno, nantinya dibahas dugaan pelanggarannya mengarah ke mana, apakah netralitas, administrasi, ataukah tindak pidana,” terangnya. 

Sambung dia, setelah syarat laporan telah dinyatakan lengkap, barulah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terlapor.

“Setelah dilakukan klarifikasi, nanti jika memang terbukti maka Bawaslu akan merekomendasikan sesuai dengan dugaan pelanggaran yang terbukti,” jelasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: