Nyoman Sukena Dituntut Bebas, Kekak Piyono Pelihara Ikan Aligator Divonis 5 Bulan Penjara, Inikah Hukum Kita?
I Nyoman Sukena dituntut bebas, kekak Piyono pelihara ikan Aligator Gar divonis 5 bulan penjara. foto: @andromeda_mercury.--
“Padahal mereka belum dapat tentang sosialisasi tentang larangan atau pasal memelihara hewan-hewan langka tersebut,” cetus Andromeda lagi.
“Gua sih berharap hukum enggak tajam ke bawah dan tumpul keatas,” tandasnya.
“Hukum konoha makin aneh,” komentar @Kang_Heru di konten Andromeda Mercury.
BACA JUGA:Update, Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa, Tak Ditemukan Unsur Niat Jahat
“Ikan ini masih diperjualbelikan bebas di pasar, dan para youtuber2 terkenal pada pelihara ikan ini ga ada ditindak,” kritik @tripleQyu.
“Padahal ikan aligator dijual bebas di penjual ikan hias,” ungkap @Minion.
“Guwe juga sama bang sudah gak percaya hukum di negara sendiri, giliran begini gercep,” cetus @Abidzar.
BACA JUGA:Update, Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa, Tak Ditemukan Unsur Niat Jahat
Sebelumnya, jaksa akhirnya menuntut bebas pemelihara Landak Jawa karena tak ditemukan unsur niat jahat.
Rieke Diah Pitaloka mengucapkan terima kasih kepada jaksa dan hakim yang telah memenuhi rasa keadilan publik.
“Terima kasih juga kepada Laskar Juang Indonesia dan tentu saja terima kasih kepada netizen di seluruh tanah air,” ucap anggota DPR RI itu.
Rieke Diah Pitaloka juga mengutip pernyataan jaksa di depan sidang:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: