Update, Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa, Tak Ditemukan Unsur Niat Jahat
Jaksa menuntut bebas pemelihara landak Jawa I Nyoman Sukena karena tak ditemukan unsur niat jahat. foto: @Rieke Diah Pitaloka.--
SUMEKS.CO - Jaksa akhirnya menuntut bebas pemelihara Landak Jawa karena tak ditemukan unsur niat jahat.
Rieke Diah Pitaloka mengucapkan terima kasih kepada jaksa dan hakim yang telah memenuhi rasa keadilan publik.
“Terima kasih juga kepada Laskar Juang Indonesia dan tentu saja terima kasih kepada netizen di seluruh tanah air,” ucap anggota DPR RI itu.
Rieke Diah Pitaloka juga mengutip pernyataan jaksa di depan sidang:
“Membebaskan I Nyoman Sukena dari dakwaan jaksa pasal 21 ayat 2 dan memerintahkan I Nyoman Sukena dikeluarkan dari tahanan,” demikian kutipan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) itu.
Begitu Rieke mengutip nasihat dari Majelis hakim, “…Yaitu memperniagakan (Landak) tidak bisa dikenakan kepada terdakwa, karena dalam memelihara Landak dilakukan tidak untuk diperjualbelikan, tidak ada unsur niat jahat dengan sengaja memperniagakan dalam memelihara landak tersebut”, demikian kutipan dimaksud.
“Mari kita berjuang bersama tidak ada yang tidak bisa, tapi jangan senang dulu bestie-bestie putusan sidangnya akan diadakan di sidang lanjutan 19 September 2024, jadi kawal terus,” ajak Rieke.
“Justice for Nyoman Sukena, bebaskan Nyoman Sukena salam sopan Indonesia,” tandasnya.
Di kepsen videonya Rieke juga menuliskan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: