Update, Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa, Tak Ditemukan Unsur Niat Jahat
Jaksa menuntut bebas pemelihara landak Jawa I Nyoman Sukena karena tak ditemukan unsur niat jahat. foto: @Rieke Diah Pitaloka.--
“Alhamdulillah, dalam lanjutan sidang Landak' Jumat, 13 September 2024 mula pukul 14.00 WITA.
Pledoi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 'Sidang Landak' dengan terdakwa l Nyoman Sukena hari ini akhirnya adalah vonis bebas.
Majelis Hakim dalam 'nasihat' nya juga positif memberi dukungan dalam penegakkan keadilan bagi I Nyoman Sukena.
Terima Kasih Majelis Hakim PN Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Bali Kita kawal putusan vonis akan disampaikan Majelis Hakim PN Denpasar, Kamis, 19 September 2024.
Sebelumnya, penahanan ‘pecinta landak’ Nyoman Sukena akhirnya ditangguhkan, hakim setujui permohoan penangguhan penahanan, salah satunya dari politisi Rieke Diah Pitaloka.
“Ada surat masuk ke dari Dr Rieke Diah Pitaloka anggota DPR RI dan Kejaksaan Tinggi, ini beliau melakukan penjaminan penangguhan penahan dari tahanan rumah tanahan negara kelas 2A Grobokan menjadi tahanan rumah terhitungs sejak tanggal 12 September 2024 sampai 20 September 2024,” ujar hakim saat membacakan penetapannya, Kamis, 12 Septmber 2024.
“Alhamdulillah sidang di PN Denpasar majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa I Nyoman Sukena dalam kasus sidang Landak,” kata Rieke Diah Pitaloka di postingan video terbarunya.
Alhamdulillah dari Rutan menjadi tahanan rumah, besok sidang lanjutan ingat pukul 14 WITA, kita tongkrongin bareng-bereng, terima kasih semuanya Laskar Juang Bali dan netizen plus 62,” ucap Rieke lagi.
Diketahui, terdakwa kasus pemeliharaan satwa diliindungi Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hari ini
Persidangan juga ramai dihadiri warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang merupakan tempat tinggal asal Sukena.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: