Update, Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa, Tak Ditemukan Unsur Niat Jahat

Update, Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa, Tak Ditemukan Unsur Niat Jahat

Jaksa menuntut bebas pemelihara landak Jawa I Nyoman Sukena karena tak ditemukan unsur niat jahat. foto: @Rieke Diah Pitaloka.--

BACA JUGA:Dari Tanah Suci Rieke Bersyukur Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat, Tapi Tunggu Tugas Kita Belum Selesai! 

BACA JUGA:Justice For Nyoman Sukena Menggema, Adil Nggak Pelihara Landak Terancam 5 Tahun Penjara Dibanding 2 Kasus Ini?

Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra kemudian membacakan surat penetapannya.

Salah satunya adalah surat yang dikirim oleh politikus Rieke Diah Pitaloka untuk permohonan penangguhan penahanan.

Sukena saat ini berstatus tahanan rumah mulai Kamis, 12 September 2024 hingga Sabtu, 21 September /2024.

BACA JUGA:Dari Tanah Suci Rieke Bersyukur Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat, Tapi Tunggu Tugas Kita Belum Selesai! 

BACA JUGA:Justice For Nyoman Sukena Menggema, Adil Nggak Pelihara Landak Terancam 5 Tahun Penjara Dibanding 2 Kasus Ini?

Justice for Nyoman Sukena menggema. “Adil nggak sih! pelihara Landak terancam 5 tahun penjara dibanding 2 kasus ini?,” tanya anggota DPRD Rieke Diah Pitaloka, Minggu, 8 September 2024. 

Rieke kembali menggaungkan hastag #JusticeForNyomanSukena setelah sebelumnya #JusticeForDiniSera.

Diawal video Rieke Diah Pitaloka membandingkan kasus Nyoman Sukena si pecinta hewan dengan kasus-kasus dibawah ini?  

BACA JUGA:Nyoman Wisnu Peluk Agama Islam, Mualaf di Sel Polres OKI Bertambah

BACA JUGA:Dikenal Licin, Jaya Saputra Berhasil Diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas

Pertama, kasus obstraction of Justice Tomi Tamsil kerugian Rp300 triliun namun sanksinya 3 tahun dan denda Rp.5000 perak.

Kemudian kasus kedua, membantu mutasi ASN Kementrian Pertanian, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, lalu sanksi adalah teguran tertulis dan 6 bulan gaji dipotong 20 persen.

Kemudian kasus ketiga yang sudah didampingi Rieke Diah Pitaloka hingga ke DPR dan Komisi Yudisial hingga keluar rekomendasi pemecatan hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: