Nyoman Sukena Dituntut Bebas, Kekak Piyono Pelihara Ikan Aligator Divonis 5 Bulan Penjara, Inikah Hukum Kita?
I Nyoman Sukena dituntut bebas, kekak Piyono pelihara ikan Aligator Gar divonis 5 bulan penjara. foto: @andromeda_mercury.--
“Membebaskan I Nyoman Sukena dari dakwaan jaksa pasal 21 ayat 2 dan memerintahkan I Nyoman Sukena dikeluarkan dari tahanan,” demikian kutipan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) itu.
Begitu Rieke mengutip nasihat dari Majelis hakim, “…Yaitu memperniagakan (Landak) tidak bisa dikenakan kepada terdakwa, karena dalam memelihara Landak dilakukan tidak untuk diperjualbelikan, tidak ada unsur niat jahat dengan sengaja memperniagakan dalam memelihara landak tersebut”, demikian kutipan dimaksud.
“Mari kita berjuang bersama tidak ada yang tidak bisa, tapi jangan senang dulu bestie-bestie putusan sidangnya akan diadakan di sidang lanjutan 19 September 2024, jadi kawal terus,” ajak Rieke.
“Justice for Nyoman Sukena, bebaskan Nyoman Sukena salam sopan Indonesia,” tandasnya.
Di kepsen videonya Rieke juga menuliskan:
“Alhamdulillah, dalam lanjutan sidang Landak' Jumat, 13 September 2024 mula pukul 14.00 WITA.
Pledoi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 'Sidang Landak' dengan terdakwa l Nyoman Sukena hari ini akhirnya adalah vonis bebas.
Majelis Hakim dalam 'nasihat' nya juga positif memberi dukungan dalam penegakkan keadilan bagi I Nyoman Sukena.
Terima Kasih Majelis Hakim PN Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Bali Kita kawal putusan vonis akan disampaikan Majelis Hakim PN Denpasar, Kamis, 19 September 2024.
Sebelumnya, penahanan ‘pecinta landak’ Nyoman Sukena akhirnya ditangguhkan, hakim setujui permohoan penangguhan penahanan, salah satunya dari politisi Rieke Diah Pitaloka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: