Nyoman Sukena Dituntut Bebas, Kekak Piyono Pelihara Ikan Aligator Divonis 5 Bulan Penjara, Inikah Hukum Kita?
I Nyoman Sukena dituntut bebas, kekak Piyono pelihara ikan Aligator Gar divonis 5 bulan penjara. foto: @andromeda_mercury.--
“Ada surat masuk ke dari Dr Rieke Diah Pitaloka anggota DPR RI dan Kejaksaan Tinggi, ini beliau melakukan penjaminan penangguhan penahan dari tahanan rumah tanahan negara kelas 2A Grobokan menjadi tahanan rumah terhitungs sejak tanggal 12 September 2024 sampai 20 September 2024,” ujar hakim saat membacakan penetapannya, Kamis, 12 Septmber 2024.
“Alhamdulillah sidang di PN Denpasar majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa I Nyoman Sukena dalam kasus sidang Landak,” kata Rieke Diah Pitaloka di postingan video terbarunya.
Alhamdulillah dari Rutan menjadi tahanan rumah, besok sidang lanjutan ingat pukul 14 WITA, kita tongkrongin bareng-bereng, terima kasih semuanya Laskar Juang Bali dan netizen plus 62,” ucap Rieke lagi.
Diketahui, terdakwa kasus pemeliharaan satwa diliindungi Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hari ini
Persidangan juga ramai dihadiri warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang merupakan tempat tinggal asal Sukena.
Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra kemudian membacakan surat penetapannya.
Salah satunya adalah surat yang dikirim oleh politikus Rieke Diah Pitaloka untuk permohonan penangguhan penahanan.
Sukena saat ini berstatus tahanan rumah mulai Kamis, 12 September 2024 hingga Sabtu, 21 September /2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: