Swafoto dengan Salah Satu Paslon Bupati, Kades di OKI Dilaporkan ke Bawaslu

Swafoto dengan Salah Satu Paslon Bupati, Kades di OKI Dilaporkan ke Bawaslu

Swafoto salah satu Paslon, Kades di OKI dilaporkan ke Bawaslu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Pulihkan Keuangan Negara, Rumah dan Bangunan Mantan Kades Gunung Megang Disita Kejari Lahat

Berdasarkan tahapan yang berlaku, Bawaslu OKI memiliki waktu 5 hari setelah berkas dinyatakan lengkap, untuk mengambil keputusan.

“Yakni Bawaslu wajib menindaklanjuti setelah berkas dinyatakan lengkap itu selama 5 hari. Kami harus mempunyai putusan apakah ini terbukti atau tidak terbukti. Nanti terlapor akan kami beritahukan terkait keputusan yang diambil,” ucapnya. 

Sementara itu, Camat Pangkalan Lampam, Richard, menyayangkan tindakan yang dilakukan salah satu kades di wilayahnya, yang tidak menjaga netralitas dan justru terang-terangan mendukung paslon tertentu.

“Atas temuan dari kawan-kawan itu tidak masalah, karena sebelumnya sudah pernah kami sampaikan bahwa yang namanya pegawai negeri atau bukan pegawai negeri yang duitnya dapat dari pemerintah harus bersikap netral. Termasuk juga guru, PPPK dan sebagainya,” bebernya.

BACA JUGA:Kades Solok Batu yang Bacok Warganya Mengaku Melindungi Keluarga, Korban Bawa Senpi Saat Minta Tanda Tangan

BACA JUGA:Lagi, Kades Mulyo Harjo Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas

Dia menyampaikan, bahkan setiap dilakukan apel bersama perangkat kecamatan dan pegawai, ataupun saat rapat dengan seluruh kepala desa, juga sudah diumumkan untuk menjaga netralitas.

“Karena kami ini selalu digaung-gaungkan, bahkan dipanggil ke provinsi, bahwa camat itu harus netral serta jajaran di bawahnya, termasuk kades,” tegasnya.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: