Kesal Tidak Ada Itikad Baik Bayar Utang Rp3,5 Miliar, Oknum ASN Pemkot Prabumulih Dipolisikan
Kesal Tidak Ada Itikad Baik Bayar Utang Rp3,5 Miliar, IS Oknum ASN Pemkot Prabumulih di Polisikan--
Karena, lanjut Roy jika tetap tidak ada itikad baik dari terlapor IS akan dilakukan upaya hukum selanjutnya seperti bila perlu melapor kepada pihak Kemendagri agar dilakukan sangsi pemecatan kepada yang bersangkutan.
"Karena disini kami memiliki bukti diantaranya berupa dua lembar cek kosong dari terlapor IS, yang menurut kami jelas ada unsur dugaan tindak pidana penipuan terhadap klien kami," tegasnya.
Apalagi, masih kata Roy berdasarkan keterangan kliennya alasan peminjaman uang itu untuk membayar tunggakan tagihan listrik di lingkungan Pemkot Prabumulih, yang ia anggap adalah sesuatu hal yang tidak wajar.
Lebih lanjut dikatakan Roy, bahwa perbuatan terlapor IS dengan tidak membayarkan pinjaman uang itu tidak hanya membuat malu keluarga namun juga memalukan institusi ASN itu sendiri.
"Kami siap mencabut laporan, asalkan terlapor IS mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada klien segera," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: