Jaksa Yakinkan Hakim, Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Divonis 7 Tahun Penjara

Jaksa Yakinkan Hakim, Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Divonis 7 Tahun Penjara

Jaksa yakinkan Hakim, akhirnya terdakwa kasus perampokan di Mesuji Makmur OKI divonis 7 tahun penjara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Jaksa penuntut umum Kejari OKI menyampaikan pikir-pikir atas amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa. 

Terungkap dalam persidangan dengan menghadirkan 3 orang saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung. 

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Dituntut 8 Tahun Penjara

BACA JUGA:Perampok yang Sekap Tetangga Sendiri di Musi Rawas Ditangkap Polisi di Jakabaring Palembang

Adapun tiga orang saksi dalam perkara itu Ani Supiani, Wagirin dan Regita. Perkara itu terjadi menimpa satu keluarga di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.

Yaitu terjadi pada 1 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB. Dimana pelaku masuk ke rumah saksi Ani dengan mendobrak pintu belakang rumah menggunakan kayu balok hingga terbuka.

Dalam perkara pencurian dengan kekerasan ini terdakwanya Hajidin (46) yang merupakan warga Desa Gedung Rejo Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur.

"Di persidangan, ketiga saksi korban menerangkan bahwa terdakwa Hajidin sebagai salah satu dari 4 pelaku pencurian di rumahnya,” katanya. 

BACA JUGA:Ada-ada Aja, Tim Bulutangkangkis Indonesia Kerampokan Rp950 Juta, Modus Kempes Ban Ternyata Ada Juga di Paris?

BACA JUGA:Sidang Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Ditunda, Alasannya?

Yakni keterangan itu diyakini oleh saksi Ani Supiani. Karena peran terdakwa Hajidin yang mengikat kedua tangan, kedua kaki dan mata saksi Ani serta anaknya, saksi Regita.

Selain itu, pelaku juga mengikat korban, terdakwa juga sempat meremas-remas payudara saksi Ani. Maka atas alasan tersebutlah, saksi Ani sangat mengingat wajah dan muka pelaku yang telah mencuri di rumahnya sekaligus melecehkan dirinya. 

Pada perkara itu dikuatkan oleh keterangan anak saksi Ani, yaitu saksi Regita, yang menyaksikan ibunya diikat oleh terdakwa. Hal lain yang menguatkan yaitu para pelaku tidak menggunakan penutup muka dan kondisi rumah korban juga terang,” jelasnya. 

Akibat perbuatan terdakwa dan kawan-kawannya, saksi Ani sekeluarga telah mengalami trauma mendalam serta kerugian materil hingga Rp 45 juta.

BACA JUGA:Perampok 4,6 Ton Kelapa Sawit di Perairan OKI Ditangkap Timsus Macan Komering

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: