Telah Kembalikan Kerugian Negara Meski Dianggap Salahi Kewenangan, Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Penjara

Telah Kembalikan Kerugian Negara Meski Dianggap Salahi Kewenangan, Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Penjara

Telah Kembalikan Kerugian Negara Meski Dianggap Salahi Kewenangan, Hendri Zainuddin di Vonis Pidana Minimal--

Vonis pidana tersebut, diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya menuntut agar para terdakwa dapat dipidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait