Berkas 3 Anak Bawah Umur Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas 3 Anak Bawah Umur Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pihak Kepolisian memastikan proses hukum terhadap 3 anak bawah umur yang terlibat pembunuhan dan aksi rudapaksa siswi SMP, terus berjalan. -Foto: dokumen/sumeks.co -

"Kami yakinkan lagi bahwa hal tersebut tidak terjadi dan prosesnya akan tetap berjalan. Artinya, sebagaimana disampaikan pada rilis terdahulu, ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk anak ini akan tetap berproses," tegasnya.

BACA JUGA:Polisi Sebut Jiwa Otak Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Palembang Tidak Sehat

BACA JUGA:Otak Pembunuhan Siswi SMP di Pemakaman Talang Kerikil Terancam 15 Tahun Penjara, 3 Pelaku Lain Direhabilitasi

Hanya saja, nanti akan disesuaikan dengan pasal yang dikenakan kepada anak tersebut. 

"Itu yang dapat kami sampaikan, kami tegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan," tukasnya.

Tidak ada yang bisa membuat kasus ini menjadi samar. "Tidak ada samar, karena keadilan harus ditegakkan," tegasnya lagi.

Terkait dengan pembinaan yang dilakukan di PSR ABH ini, berjalan sampai dengan proses penuntutan nantinya. "Sampai dengan proses pengadilan kemudian dilanjutkan ke pengadilan dan putusan hakim tentunya pada akhirnya," ujarnya.

BACA JUGA:Pembunuhan Pelajar Putri di Talang Kerikil Masih Misteri, Korban Sempat Dijemput Diduga Kenalan di FB

BACA JUGA:Update Kasus Pelajar Putri yang Ditemukan Tewas di Pemakaman Talang Kerikil, Ini Kata Kapolrestabes Palembang

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM menimpali. Dia menegaskan asumsi bahwa dengan adanya para pelaku di bawah umur yang dititipkan di PSR ABH Indralaya, kemudian akan mengesampingkan proses hukum, itu tidaklah benar.

"Proses hukum berjalan, justru proses hukum itu harus sesuai dengan koridor hukum yang harus dipegang oleh penyidik," tegas lulusan Akpol 1992 itu.

Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan,  dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

Penahananan dapat dilakukan dengan syarat, umur anak 14 tahun, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih. "Dalam hal ini, ketiga ABH ini belum 14 tahun," jelas Sunarto.

BACA JUGA:Update Kasus Pelajar Putri yang Ditemukan Tewas di Pemakaman Talang Kerikil, Ini Kata Kapolrestabes Palembang

BACA JUGA:Pembunuhan Pelajar Putri di Talang Kerikil Masih Misteri, Korban Sempat Dijemput Diduga Kenalan di FB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: