Gegara Bisnis Akun Mobile Legend Abal-Abal, Terdakwa Satria Terancam 4 Tahun Penjara

Gegara Bisnis Akun Mobile Legend Abal-Abal, Terdakwa Satria Terancam 4 Tahun Penjara

Gara-Gara Bisnis Akun Mobile Legend Abal-Abal, Terdakwa Satria Terancam 4 Tahun Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hanya gegara jual akun bodong game mobile legend, terdakwa Satria Sabililah warga Lorong Sabar Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU I Palembang terancam dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana 4 tahun penjara, lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap korban M Daud pemilik akun bodong mobile legend dalam keadaan memberatkan.

Pada sidang yang digelar di ruang sidang PN Palembang, Kamis 5 September 2024 terdakwa Satria dijerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Sabililah dengan pidana 4 tahun penjara," tegas JPU Kejari Palembang bacakan amar putusannya.

BACA JUGA:PN Palembang Sidangkan Kasus Penipuan Umroh untuk Endors Artis Anang-Ashanty

BACA JUGA:Dijanjikan Masuk Kerja di Perusahaan Kargo, Seorang Pria di Palembang Malah Jadi Korban Penipuan

Dalam pertimbangan tuntutan pidana, dijelaskan JPU dipersidangan bahwa perbuatan terdakwa Satria telah menyebabkan korban M Daud mengalami luka tusuk pada bagian perut oleh senjata tajam milik terdakwa.

Selain itu, kata JPU bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat menjadi hal pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa Satria.


--

Usai mendengarkan tuntutan pidana, terdakwa didampingi penasihat hukum menyampaikan pembelaan secara lisan yaitu meminta pertimbangan keringanan hukuman kepada majelis hakim diketuai Eddy Cahyono.

"Saya mohon keringanan hukuman pak hakim, karena saya ditagih uang sama pemilik akun bodong," ujar terdakwa dipersidangan.

Oleh karenanya itu, majelis hakim mengatakan akan bermusyawarah untuk sidang putusan pidana terhadap terdakwa akan dibuka kembali pada hari Senin mendatang.

Diterangkan dalam dakwaan, bermula saat terdakwa Satria sebagai admin jual beli akun game mobile legend dan free fire memposting di salah satu grup jual beli akun Mobile Legend pada platform media sosial Facebook.

BACA JUGA:Kenakan Baju Loreng, Pria Ini Viral di Sosial Media Diduga Melakukan Penipuan, Begini Modusnya

BACA JUGA:Belum Selesai Jalani Hukuman Pidana Tipu Gelap, Yuli Trisnawati Kembali Jadi Pesakitan Kasus Penipuan Umroh

Setelah di-posting, ada seseorang tertarik untuk membeli akun mobile legend seharga Rp650 ribu sebagaimana yang ditawarkan oleh terdakwa Satria.

Singkatnya, pembeli dengan nama akun Petrik langsung mentransfer melalui aplikasi dana milik terdakwa Satria.


--

Ternyata akun mobile legend yang dibeli oleh pemilik akun Petrik mengajukan komplain bahwa akun yang sudah dibeli tidak ada alias bodong.

Untuk itu, pembeli pun menghubungi terdakwa Satria agar mengembalikan uang senilai Rp650 ribu karena akun mobile legend yang dibeli tidak ada, oleh sebab itu, terdakwa pun langsung mengembalikan uang tersebut kepada pembeli.

BACA JUGA:Meninggal Dunia, Kasasi Terdakwa Vonis Bebas Kasus Korupsi Akusisi Saham Gugur Demi Hukum?

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp648,2 Juta, Pengusaha Transportasi Minyak Ini Jadi Terdakwa Kasus Tipijak

Lalu, selepas terdakwa mengembalikan uang datanglah pemilik akun mobile legend bernama M Daud bersama Krisna untuk menagih uang hasil penjualan akun mobile miliknya.

Namun, terdakwa menjelaskan bahwa akun mobile legend milik M Daud tersebut abal-abal alias bodong sehingga uangnya dikembalikan kepada pembeli.

Sempat terjadi cekcok mulut antara terdakwa Satria dan dua saksi tersebut hingga saksi M Daud memukul kepala terdakwa Satria berujung perkelahian.

Hingga akhirnya, terdakwa Satria Sabililah mengeluarkan sebilah pisau cap garpu dan menusukkannya ke perut saksi M Daud sebanyak satu kali dan punggung satu kali.

BACA JUGA:Keceplosan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Macan Lindungan Kambinghitamkan Suami Korban

BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Korupsi KUR Senilai Rp1,9 Miliar Kandas, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi

Karena terluka, M Daud dibantu rekannya Krisna pun pergi meninggalkan terdakwa Satria Sabililah.

Sampai akhirnya terdakwa Satria, berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: