PNS Wajib Pindah ke IKN Sebelum Usia 43 Tahun, Ini Alasannya!

PNS Wajib Pindah ke IKN Sebelum Usia 43 Tahun, Ini Alasannya!

PNS pindah ke IKN kriteria dibawah 43 tahun, alasannya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Gedung Wakil Rakyat Rusak Saat Demo Jangan Diperbaiki, Sebaiknya Tanpa Pagar Agar Lebih Dekat Dengan Rakyat

Diungkapkan Anas, kesiapan ekosistem dan prasarana yang ada di IKN masih belum siap dan juga masih menunggu penugasan dari Presiden Jokowi. Meskipun awalnya direncanakan pemindahan ASN usai peringatan HUT RI ke-79 kemarin. 

"Kalau rencana pemindahan ASN yaitu September. Tapi belum bisa sehingga tidak bisa dipaksakan. Jadi kami tinggal nunggu arahan dari Bapak Presiden serta nanti kesiapan dari ekosistem yang ada di IKN," ujar Anas dikutip berbagai sumber, Kamis, 29 Agustus 2024.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono buka suara soal kesiapan infrastruktur dasar di IKN.

Dikatakan Basuki, bahwa 4 Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) IKN tengah disiapkan. 

BACA JUGA:September Mendatang, Presiden Jokowi Bakal Pindah Kantor ke IKN: Apa Saja Persiapannya?

BACA JUGA:Perkuat Infrastruktur IKN, PUPR Genjot Kompetensi SDM Konstruksi dengan Sertifikasi Onsite

"Di IKN Nusantarakita ada 4 Kemenko yang sekarang ini disiapkan, masing-masing Kemenko ada 4 tower, jadi sharing office," tegasnya. 

Selain kantor, pemerintah juga sedang mempersiapkan hunian berupa Rumah Susun (Rusun) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Basuki menyebutkan bahwa sebanyak 10 hingga 12 tower Rusun ASN sudah dalam kondisi siap huni. Jadi untuk hunian ASN sudah siap. 

"Saat ini, terdapat 10 hingga 12 tower yang telah siap dihuni, lengkap dengan perabotan. Hunian ini tersedia baik untuk keluarga maupun individu yang masih lajang," jelasnya. 

BACA JUGA:Unesa Siapkan Kampus Baru di IKN, Sambut Mahasiswa Baru dengan Fasilitas Modern

BACA JUGA:Kesempatan Emas! IKN Buka Penerimaan CPNS 2024, Ini Dia Formasi dan Syaratnya

MenpanRB Azwar Anas sebelumnya juga mengatakan bahwa kualitas pembangunan harus diutamakan. Sehingga tidak bisa sembarangan termasuk dalam pemindahan ASN, kalau belum siap sehingga tidak bisa dipaksakan.

Maka, untuk jadwal pemindahan ASN akan disesuaikan dengan perkembangan fisik di lapangan nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: