PNS Wajib Pindah ke IKN Sebelum Usia 43 Tahun, Ini Alasannya!

PNS Wajib Pindah ke IKN Sebelum Usia 43 Tahun, Ini Alasannya!

PNS pindah ke IKN kriteria dibawah 43 tahun, alasannya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Juga membangun 47 tower hunian bagi para PNS yang akan dipindahkan ke IKN yang rencananya mulai dilakukan September mendatang.

Lalu, untuk targetnya dari keseluruhan pekerjaan konstruksi tersebut, paling tidak sebagian sudah ada yang bisa digunakan pada Agustus 2024.

BACA JUGA:Bandara VVIP IKN Siap Beroperasi Awal September, Presiden Jokowi Mulai Berkantor

BACA JUGA:Kenapa September IKN Ditutup untuk Kunjungan Umum? Ini Alasannya!

Menteri Basuki mengatakan, Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur adalah lambang kota yang akan menjadi episentrum pembangunan Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, September 2024 ini pemerintah telah merencanakan pemindahan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantarakita.

Yakni dengan tujuan pemerintahan berjalan disana. Termasuk juga sejumlah infrastruktur bangunan dan juga hunian untuk ASN selesai dibangun. 

Namun, terkait rencana pemindahan aparatur sipil negara atau ASN di September 2024 ini diprediksi batal.

BACA JUGA:Landasan Pacu Bandara di IKN Mulai Uji Coba, Begini Hasilnya!

BACA JUGA:Dicopet Saat Belanja di Pasar 16 Ilir, Wanita Ini Baru Sadar Tas Miliknya Disilet, Langsung Lapor Polisi

Dimana memang ASN awalnya direncanakan akan segera pindah selepas upacara HUT ke 79 RI di IKN Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun, untuk rencana itu diperkirakan batal sebab kondisi ekosistem dan prasarana masih belum sepenuhnya rampung. 

Jadi mengenai hal itu dengan terpaksa dibatalkan untuk pemindahan ASN pada September 2024 ini. 

Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA:Masjid Negara Megah di IKN: Siap Tampung 60.000 Jamaah, Simbol Keagungan Nusantara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: