Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Pemusnahan Arsip Inaktif di Kanwil Kemenkumham Sumsel

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Pemusnahan Arsip Inaktif di Kanwil Kemenkumham Sumsel

Proses pemusnahan arsip inaktif oleh Kemenkumham Sumatera Selatan, diikuti oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, sebagai langkah untuk menciptakan pengelolaan arsip yang efisien dan modern. --

MUARA BELITI, SUMEKS.CO -  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti turut serta dalam kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di halaman depan kantor wilayah Kemenkumham Sumsel dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Sumsel.

Sebagai perwakilan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), Selamat Riadi, dan Petugas Pengelola Kearsipan, Eko Hanja.

Keterlibatan kedua pejabat ini menunjukkan komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam mendukung kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan arsip.

BACA JUGA:Pusri Gandeng Masyarakat Pulau Pahawang: Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Lingkungan

BACA JUGA:Meriah, Launching Buku Ulama Terbang di OPI Mall Jakabaring, Begini Isi Bukunya

Kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif ini merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan arsip secara efisien, efektif, dan sistematis. Proses pengelolaan arsip yang baik mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.

Penyusutan arsip, yang mencakup pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip, adalah langkah penting dalam manajemen kearsipan untuk memastikan bahwa arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna dihancurkan secara fisik.

Pada kegiatan pemusnahan arsip kali ini, Kemenkumham Sumsel memusnahkan sebanyak 83.430 berkas arsip yang telah berakhir masa fungsinya dan tidak memiliki nilai guna lebih lanjut.

Arsip-arsip tersebut dimusnahkan dengan menggunakan dua metode, yaitu pembakaran dan penghancuran menggunakan mesin paper shredder.

BACA JUGA: Smartphone OPPO A60 Miliki Desain Bodi Minimalis dan Tipis, Tapi Performa Tangguh!

BACA JUGA:Update Harga Terbaru Vivo V29 5G di September 2024, Ini Fitur Unggulannya

Proses ini memastikan bahwa dokumen-dokumen yang sudah tidak dibutuhkan lagi dapat dihancurkan secara aman dan efisien, sehingga tidak membebani ruang penyimpanan arsip yang ada.

Kegiatan pemusnahan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sumsel, Rahmi Widhiyanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: