Gelar Aksi Teatrikal Dampak Karhutla, Masyarakat Sumsel Gugat Korporasi ke Pengadilan

Gelar Aksi Teatrikal Dampak Karhutla, Masyarakat Sumsel Gugat Korporasi ke Pengadilan

Gelar Aksi Teatrikal Dampak Karhutla, Masyarakat Sumsel Gugat Korporasi Ke Pengadilan--

Terpisah, humas PN Palembang Harun Yulianto membenarkan pihaknya telah menerima permohonan gugatan terkait lingkungan hidup dampak kabut asap Karhutla di Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Masih Ada Spot Asap di Lokasi Karhutla Tanjung Sari II OKI, Personel Lakukan Mopping Up

BACA JUGA:Mopping Up Sisa Bara Api di Lokasi Karhutla Tanjung Sari II OKI Selesai

"Untuk selanjutnya, apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka selanjutnya akan diregistrasi dan menunggu penetapan persidangan," ungkap Harun.

Pada proses penetapan persidangan gugatan perdata, lanjut Harun biasanya berproses dalam waktu 1 x 24 jam saja dan penetapan sidang bisa dilihat langsung melalui website SIPP PN Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: