Gelar Aksi Teatrikal Dampak Karhutla, Masyarakat Sumsel Gugat Korporasi ke Pengadilan
Gelar Aksi Teatrikal Dampak Karhutla, Masyarakat Sumsel Gugat Korporasi Ke Pengadilan--
"Selama ini masyarakat Sumatera Selatan sudah lama diam menghadapi dampak buruk asap hasil kebakaran hutan dan lahan gambut," ucapnya.
Masih menurut Ipan, gugatan ini untuk pertama kalinya masyarakat menuntut pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dari badan hukum atas kerugian akibat pencemaran atau perusakan lingkungan yang diperbuat badan hukum tersebut.
Dikatakannya, perjuangan ini akan jadi babak baru dalam perkembangan hukum lingkungan di Indonesia dan gaya baru perjuangan rakyat melawan krisis iklim.
BACA JUGA:Pemadaman Karhutla di Sungai Menang OKI Milik Perusahaan Dibantu 4 Helikopter
BACA JUGA:Terbakar Selama 4 Hari, Karhutla di Desa Rambai Pangkalan Lampam OKI Berhasil Dipadamkan
Masih dikatakan Ipan, karhutla yang terjadi di wilayah izin para tergugat telah berkontribusi signifikan memicu kabut asap di Palembang pada 2015, 2019, dan 2023.
Adapun luasan areal terbakar dalam konsesi para tergugat selama tahun 2015 hingga 2020 seluas 254.787 hektare, yang setara hampir empat kali luas DKI Jakarta.
Ketiga perusahaan ini pun pernah dikenai sanksi hingga denda akibat karhutla berulang. Namun hingga tahun lalu, konsesi ketiganya ternyata masih terus terbakar.
Oleh sebab itu, ia meminta doa dan dukungan dari warga masyarakat agar permohonan gugatan ke PN Palembang dapat dikabulkan dan menjatuhkan putusan yang sangat berkeadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Ditambahkan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, perusahaan yang berada pada lanskap gambut tersebut yang sebenarnya punya peran penting menyimpan karbon.
Diterangkan Belgis, rusaknya gambut di lanskap tersebut, yang lantas memicu karhutla dan kabut asap terus-menerus, tentu sangat memperburuk krisis iklim.
"Peningkatan emisi karbon akibat karhutla dan kabut asap juga berkontribusi menghambat upaya penurunan emisi, bahkan membuat gagalnya pencapaian target iklim oleh pemerintah Indonesia,” kata Belgis yang ikut mendampingi permohonan gugatan di PN Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: