Pemkab OKI Larang Penjualan Produk Rokok Ilegal

Pemkab OKI Larang Penjualan Produk Rokok Ilegal

Pemkab OKI larang penjualan produk rokok ilegal. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Salah satu pedagang rokok, Guluh mengatakan, pihaknya menjual rokok-rokok dengan berbagai merek tidak tahu ilegal atau tidaknya. 

"Rokok-rokok katanya ilegal tanpa pita cukai memang sudah cukup lama dijual. Kalau mereknya bermacam-macam memang," jelasnya, kepada SUMEKS.CO, Kamis 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:TKI di Taiwan Dipulangkan Gara-gara Merokok Atas Aduan Temannya, Kabarnya Asal Sumsel Baru Kerja 1 Bulan

BACA JUGA:Kang Anom Ajak Riyan Diskusi Soal Tudingan Ulama Merokok Itu Sesat Meski di Kolom Komentar Dia Sebut Makruh

Diungkapkan Guluh, penjualan produk rokok katanya ilegal ini sebenarnya cukup banyak beredar di sejumlah warung-warung. Dengan alasan harganya yang murah dibandingkan dengan rokok yang legal. 

"Masyarakat juga cukup banyak yang membeli rokok ini karena murah. Kalau pemerintah bilang tidak boleh kami tidak tahu," bebernya.

Dia menambahkan, kalau pemerintah Kabupaten OKI melarang untuk menjual produk rokok ilegal setuju saja meskipun berat. 

"Kalau dilarang menjual produk rokok ilegal kami sebagai pedagang ikut saja setuju. Walaupun masyarakat keberatan karena rokok ilegal ini murah," pungkasnya. 

BACA JUGA:TKI di Taiwan Dipulangkan Gara-gara Merokok Atas Aduan Temannya, Kabarnya Asal Sumsel Baru Kerja 1 Bulan

BACA JUGA:Kang Anom Ajak Riyan Diskusi Soal Tudingan Ulama Merokok Itu Sesat Meski di Kolom Komentar Dia Sebut Makruh

Di Kabupaten OKI khususnya di Kayuagung cukup menjamur warung-warung. Yakni di pinggir-pinggir jalan. Serta toko kelontongan. Serta warung-warung di lingkungan pemukiman. 

Pemerintah Kabupaten OKI, atas pelarangan penjualan produk rokok ilegal itu telah disampaikan kepada dinas terkait. Yakni Dinas Perdagangan. 

Pihak dinas perdagangan Kabupaten OKI juga telah menyampaikan kepada sejumlah pedagang di Kabupaten OKI dan Kayuagung khususnya. 

Untuk diketahui terkait pelarangan penjualan produk rokok ilegal ini seperti di Kabupaten Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama Bea Cukai melakukan pemberantasan besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras) di wilayahnya. 

BACA JUGA:Ulama Merokok Itu Bukan Ulama, Itu Namanya Ulama Sesat Akhir Zaman, Begini Jawaban Kang Anom?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: