50 Pengurus dan Pengawas Koperasi Tingkatkan Kompetensi Melalui Sosialisasi Penguatan Kelembagaan

50 Pengurus dan Pengawas Koperasi Tingkatkan Kompetensi Melalui Sosialisasi Penguatan Kelembagaan

SOSIALISASI : Sebanyak 50 Pengurus dan Pengawas Koperasi mengikuti kegiatan Sosialisasi Standarisasi Penguatan Kelembagaan Koperasi dengan tema Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) NPWP Koperasi dan Penerapan Aplikasi ODS Mandiri Koperasi.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan edukasi bagi pengurus dan pengawas koperasi di Kabupaten Muara Enim, sebanyak 50 peserta yang terdiri dari pengurus dan pengawas koperasi mengikuti kegiatan Sosialisasi Standarisasi Penguatan Kelembagaan Koperasi.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, tepatnya pada tanggal 20 hingga 21 Agustus 2024, di Hotel Griya Serasan Sekundang, Muara Enim.

Tema utama dari sosialisasi ini adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Koperasi, dan penerapan Aplikasi Online Data System (ODS) Mandiri Koperasi.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muara Enim sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kelembagaan koperasi dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya legalitas usaha koperasi.

BACA JUGA:Hp Itel A50 Jadi Rekomendasi Pilihan untuk Budget Minim, RAM 128 GB Harga Cuma Rp999.000

BACA JUGA:Aniaya Rekan di Bawah Pengaruh Tuak hingga Meregang Nyawa, Giring Indra Dihukum 15 Tahun Penjara

Pembukaan acara ini dihadiri oleh Bupati Muara Enim yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim, Ir. H. Ahmad Yani Heriyanto, M.M., Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM, Mei Fajar Heriadi, S.Sos., serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam sambutannya, A. Yani menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para narasumber yang hadir untuk memberikan edukasi kepada para peserta.

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim, mengucapkan Selamat Datang dan terima kasih atas kesediaan narasumber untuk hadir di Bumi Serasan Sekundang," ujarnya.

Lebih lanjut, Yani menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap koperasi memiliki legalitas usaha yang memadai.

BACA JUGA:Casis Polwan Ini Ternyata Bule Mantan Pemain Sinetron, Siapa Dia Kok Mau Jadi Polisi?

BACA JUGA:KPK Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Memperkuat Struktur untuk Pemberantasan Korupsi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya.

Untuk memperoleh NIB, koperasi harus melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara mandiri dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: