Pol PP Angkut Paksa Puluhan Gerobak PKL di Jalan POM IX Palembang, Dianggap Ganggu Kenyamanan

Pol PP Angkut Paksa Puluhan Gerobak PKL di Jalan POM IX Palembang, Dianggap Ganggu Kenyamanan

Puluhan gerobak milik PKL diangkut paksa petugas Satpol PP Kota Palembang, Senin malam 19 Agustus 2024.-Foto: dokumen/sumeks.co-

“Penertiban kita lakukan berdasarkan Perda Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 juncto Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban,” tambahnya.


Puluhan gerobak milik PKL diangkut paksa petugas Satpol PP Palembang.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Disampaikannya, para PKL sebelumnya sudah dikasih himbauan dan peringatan untuk memindahkan barang dagangannya namun karena tidak dihiraukan terpaksa diamankan barang-barang dagangan mereka.

“Kegiatan penertiban ini penertiban ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Palembang," tutupnya.

BACA JUGA:APK Simpang Exit Tol Celikah Kayuagung Ditertibkan Pol PP dan Bawaslu

BACA JUGA:Pol PP Razia Penginapan-Kosan, 16 Orang Diamankan, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Kedapatan Ngamar

Sebelumnya, Satpol PP juga menyegel bangunan diduga tak memiliki izin Cold Storage yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, Kamis 20 Juni 2024.

Informasi yang dihimpun bangunan tersebut diketahui milik salah seorang pengusaha keturunan Tionghoa yang terpandang di Kota Palembang.

Kabid PPUD Satpol PP Palembang Budi Ritonga didampingi Kabid Tibum Cherly Panggarbesi mengatakan penyegelan terhadap bangunan Cold Storage karena berdiri tidak sesuai dengan peraturan.

“Sesuai surat perintah tugas, Kami melakukan penyegelan sementara terhadap bangunan milik Roby Hartono atau Apat,” ujarnya.

BACA JUGA:3 Jurnalis Media Online di Musi Rawas Diduga Diusir Oknum Sat Pol PP-Resepsionis Saat Berada di Kantor Bupati

BACA JUGA:Sudah Dipagari Seng, Pedagang Masih Nekat Gelar Dagangan di Depan Gedung Pasar 16 Ilir, Sat Pol PP Dikerahkan

Sesuai dengan keputusan Wali Kota Palembang pada tanggal 16 Juni 2024 yang menugaskan Sat Pol PP Kota Palembang untuk dilakukan penyegelan.

“Keputusan Wali Kota Palembang nomor 82/KPTN/PT/2024 tentang penertiban bangunan milik Robi Hartono yang ditandatangani oleh PJ Wali Kota Palembang Ratu Dewa,” ungkapnya.

Menurutnya, kalau memang bangunan tersebut sudah memiliki izin lengkap maka penyegelan akan dibuka kembali. Namun, pihaknya menjelaskan bahwa untuk izin mendirikan bangunan di PU PR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: