Panggil 2 Saksi Ahli, Polda Sumsel Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan

Panggil 2 Saksi Ahli, Polda Sumsel Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan

Update kasus dugaan malapraktik oknum bidan penyidik Polda Sumsel telah memeriksa dan memanggil saksi ahli dan akan melakukan gelar perkara.-Foto: edho/sumeks.co -

Saat ini tim mempersiapkan untuk menggelar perkara tersebut.

Disampaikan kronologis kejadian, hari Selasa tanggal 4 juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB, pelapor an Nila Sari membawa anaknya untuk berobat ke tempat terlapor di Jalan Suka Karya, Kecamatan Sukarami kota Palembang. 

Korban datang dengan keluhan mual, muntah dan tidak nafsu makan yang kemudian diberikan enam jenis obat oleh terlapor. 

BACA JUGA:Keluarga Bocah SMP Korban Dugaan Malapraktik Mediasi dengan Oknum Bidan, Tapi Temui Jalan Buntu?

BACA JUGA:Terdakwa Oknum Bidan ZN Kasus Malapraktik di Prabumulih Jalani Sidang Perdana

Keesokan hari usai mengkonsumsi obat, korban tidak bisa membuka matanya serta keseluruhan kulit melepuh dan mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut, kemudian pelapor membawa korban berobat ke RS Myria. Setelah rawat inap selama 7 hari, pelapor meminta agar korban bisa dibawa pulang (rawat jalan).


Update kasus dugaan malapraktik oknum bidan penyidik Polda Sumsel telah memeriksa dan memanggil saksi ahli dan sejumlah saksi.-Foto: edho/sumeks.co -

Ternyata kondisi korban memburuk sehingga kemudian dilakukan rawat inap di RSUP Palembang. 

Pihak RSUP Palembang melakukan operasi mata, dan berdasar keterangan dokter Spesialis mata menyebutkan bahwa mata korban sudah rusak dan tidak bisa melihat kembali kecuali diupayakan dengan melakukan cangkok atau penggantian kornea mata.

BACA JUGA:Makan 6 Macam Obat dari Oknum Bidan, Bola Mata Bocah SMP di Palembang Nyaris Lepas, Korban Malapraktik?

BACA JUGA:Siap-Siap, Imbas Kasus Malapraktik Oknum Bidan, Pj Wali Kota Prabumulih Bakal Evaluasi Kinerja Lurah

Oknum bidan yang dilaporkan keluarga korban siswi SMP atas dugaan telah melakukan tindak malapraktik akhirnya buka suara.

Bidan bersinisial Ag (30) dilaporkan ke polisi setelah korban Ba (13) mengalami kebutaan dan mengalami ruam pada kulit usai mengonsumsi 6 macam obat yang diberikan.

Bidan Ag, warga Jalan Sukakarya, Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami, didampingi oleh kedua orang tuanya mengaku shock dan tidak menyangka akan seperti ini jadinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: