Status Aktif UKB Palembang Dicabut, AMUNISI Buka Posko Pengaduan

Status Aktif UKB Palembang Dicabut, AMUNISI Buka Posko Pengaduan

Buntut pencabutan status aktif menjadi status pembinaan yang dilakukan Kemendikbudristek terhadap UKB Palembang banyak korban terdampak.-Foto: dokumen/sumeks.co -

"Gimana ni nasib kami maba yang sudah bayar full," ujar akun tiktok @lee_lissa06.

Senada dengan lissa, akun tiktok @dindaaaaaa juga turut mencemaskan dengan mengatakan "iyaaa gimaaaanaa". 

BACA JUGA:Bikin Publik Bertanya Sejauh Mana Kewenangan Debt Collector? Ternyata Begini Jawaban Dosen Hukum UMM

BACA JUGA:Datangi Disnaker Sumsel, Mantan Kaprodi Hukum Laporkan Kampus Tempat Dulu Bekerja

Selain mahasiswa baru, komentar mengenai dampak pencabutan status pembinaan juga disampaikan oleh akun tiktok araa, ia mengkaitkan status tersebut dengan ketidakpastian wisudanya.

"Nak kasian jingok Maba, tapi lebih kesian jingok kami" yang lah nak wisuda ni lah  tengah jalan malah cak ini," ujar akun tiktok @araa.

Akan hal itulah, kata Hidayat AMUNISI membuka posko pengaduan dan layanan bantuan hukum gratis untuk seluruh pihak yang dikenai dampak atas penjatuhan sanksi pembinaan.

"Dampak sanksi pembinaan sangat masif ditengah momentum wisuda dan pembukaan mahasiswa baru, maka kami buka pelayanan pengaduan yang mana akan kami dampingi bagi calon mahasiswa baru dan calon wisudawan yang merasa dirugikan hingga ia mendapatkan haknya," ujar dia. 

BACA JUGA:Sidang Mediasi Eks Dosen Tetap Hukum di Disnaker Palembang Tak Dihadiri Perwakilan Kampus, Begini Alasannya

BACA JUGA:'Kampus Merah' di Palembang Didemo Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan, Begini Tuntutannya!

"Selain mahasiswa, bilamana ada dosen atau karyawan yang merasa dikenai dampak juga kami buka ruang untuk didampingi agar para dosen dan karyawan juga terjaga haknya," tambah Hidayat.

Pembukaan posko pengaduan telah dibuka sejak hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.

AMUNISI memberikan pelayanan bantuan secara cuma-cuma atau gratis terhadap semua pengadu, baik dari kalangan mahasiswa maupun karyawan di PTS tersebut.

Sebelumnya, Kepala LLDIKTI Wilayah II Ishkaq Iskandar menyampaikan,  bahwa dampak status pembinaan ini, UKB tidak boleh menerima mahasiswa baru dan melakukan kegiatan wisuda. 

BACA JUGA:Terlalu! Beredar Rumor BEM Unsri Dibawah Ancaman Pihak Kampus, Korban Reza Ghasarma Masih Trauma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: