Kena Sanksi Status Pembinaan, Kampus UKB Palembang Dinilai 'Mati Suri', Fokus Benahi Administrasi

Kena Sanksi Status Pembinaan, Kampus UKB Palembang Dinilai 'Mati Suri', Fokus Benahi Administrasi

Sanksi administrasi yang diberikan oleh Kemendikbudristek RI, kepada Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sanksi administrasi yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, kepada Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, sehingga membuat status pembinaan bagi "kampus merah" tersebut.

Akibat itu, kampus yang terletak di wilayah Seberang Ulu kota pempek ini tak bisa melakukan wisuda serta menerima mahasiswa baru (Maba) sebelum memperbaiki sanksi status pembinaan yang diterima. 

Meskipun mahasiswa aktif, semester ganjil, yakni semester 3, 5 dan 7 masih belajar seperti biasa, namun hal ini seakan dianggap sia-sia bahkan seperti "mati suri", lantaran pencabut sanksi belum diberikan. 

Rektor UKB Palembang, Fika Minata Wathan menjelaskan, bahwa untuk sanksi yang diberikan itu enam (6) bulan terhitung dari Bulan Agustus. Jadi, dideadlinenya di Bulan Februari 2025. 

BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa S2 Ngotot UKB Palembang Tetap Gelar Wisuda November 2024 Mendatang

BACA JUGA:Status Aktif UKB Palembang Dicabut, AMUNISI Buka Posko Pengaduan

"Alhamdulillah, sekarang masih proses melengkapi berkas yang kurang sembari membenahi administrasi di lingkungan kampus." ungkap Fika kepada sumeks.co, Kamis 10 Oktober 2024. 

"Mohon doanya semoga sebelum tenggat waktu itu kami sudah bisa merampungkan agar sanksi pembinaan bisa segera dicabut dan kampus bisa aktif lagi," tambahnya.

Akibat itu, menurut dia, banyak pihak yang dirugikan apalagi proses belajar mengajar mahasiswa. 

Berbagai usaha perbaikan telah dilakukan pihak kampus, baik memenuhi dokumen penting hingga dialog dengan calon mahasiswa serta para orang tua.

BACA JUGA:UKB Palembang Jalani Pembinaan Kemendikbudristek RI, Wakil Rektor Angkat Bicara

BACA JUGA:'Kampus Merah' di Palembang Didemo Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan, Begini Tuntutannya!

"Yang terdampak bukan hanya mahasiswa, kamipun juga dari management. Jadi, mohon doanya," ujarnya.

Sementara, Kepala LLDIKTI Wilayah II, Iskhaq Iskandar menjelaskan bahwa kekinian kampus tersebut masih berstatus pembinaan dan diberikan waktu perbaikan hingga tiga bulan kedepan untuk pencabutan status yang diberikan Kemendikbudristek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: