SE Wali Kota Palembang Tempat Hiburan Malam Dilarang Operasional Awal Ramadan, Langgar Siap Disanksi

SE Wali Kota Palembang Tempat Hiburan Malam Dilarang Operasional Awal Ramadan, Langgar Siap Disanksi

SE Wali Kota Palembang Tempat Hiburan Malam Dilarang Operasional Awal Ramadan, Langgar Siap Disanksi.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tempat Hiburan Malam yang berada di Kota PALEMBANG memasuki Bulan Suci Ramadan dilarang operasional.

Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang ini telah dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Wakil Walikota Palembang Prima Salam. 

Dimana dalam SE Wali Kota Palembang itu, tempat hiburan malam, seperti Klub Malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Spa Massage, Refleksi dan Sauna dilarang operasional awal Ramadan.

Kemudian, rumah makan, kedai dan minuman meski diperbolehkan dalam berdagang namun diharapkan menggunakan penutup atau tirai depan toko atau warung dagang miliknya.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Lakukan Razia Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1446 H

BACA JUGA:Menag RI Ajak Masyarakat Wujudkan Ramadan Menyenangkan dan Menenangkan

Kabid Tibum Satpol-PP Palembang, Carli Panggarbesi menjelaskan bahwa SE Wali Kota Palembang ini telah disosialisasikan kepada pengusaha menjelang Bulan Suci Ramadan.

"Tentu kita akan menerapkan sanksi jika masih ada pengusaha yang melanggar Surat Edaran ini," jalannya, Kamis 27 Februari 2025.

SE Wali Kota Palembang itu berisikan poin-poin sebagai berikut; Yth. 1. Pemilik/Pengelola/Pengusaha Restoran, Rumah Makan, dan Kedai Minuman;

2. Pemilik/Pengelola/Pengusaha Klub Malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Spa Massage, Refleksi dan Sauna.

BACA JUGA:Sambut Ramadan Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Lapas Kayuagung, Perketat Pengunjung

BACA JUGA:Meriah! Launching KPR Kuliner Palembang Ramadan 2025 di Fave Hotel, Tersedia Aneka Sajian Lezat

SURAT EDARAN Nomor 6 TAHUN 2025 Tentang Operasional Restoran, Rumah Makam, Kedai Minuman, Klub Malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Cafe, Panti pijat urut tradisional, panti pijat urut modern, Spa massage, Refleksi dan sauna dalam Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriyah.

Dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan Suci Ramadhan 1446 H khususnya bagi umat Islam yang menjalankan Ibadah Puasa dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketenteraman dan Ketertiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: