Status Aktif UKB Palembang Dicabut, AMUNISI Buka Posko Pengaduan

Status Aktif UKB Palembang Dicabut, AMUNISI Buka Posko Pengaduan

Buntut pencabutan status aktif menjadi status pembinaan yang dilakukan Kemendikbudristek terhadap UKB Palembang banyak korban terdampak.-Foto: dokumen/sumeks.co -

BACA JUGA:Gadis Kampus Universitas Bina Darma 2023 Raih Intelegensi Putri Hijabfluencer Sumsel 2024

Adanya status pembinaan di laman web Kementerian di PDDIKTI merupakan produk hukum yang berlaku untuk UKB yang telah dijatuhkan sanksi Pembinaan. 

Menurutnya, pengaduan dan laporan dari masyarakat menjadi sebab UKB dijatuhkan sanksi oleh Kementerian.

Sementara, Wakil Rektor (Warek) I Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Dr Hendra Sudrajat SH MH saat dikonfirmasi sumeks.co menyebutkan bahwa kampus tempatnya mengajar dan memimpin itu masuk dalam status ‘Pembinaan’.

Yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI seperti yang bisa dilihat di Laman Resmi Kementerian PDDIKTI.

BACA JUGA:'Kampus Merah' di Palembang Didemo Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan, Begini Tuntutannya!

BACA JUGA:Gadis Kampus Universitas Bina Darma 2023 Raih Intelegensi Putri Hijabfluencer Sumsel 2024

Namun dirinya tidak bisa berkomentar banyak dengan alasan tidak ada kewenangan untuk menjawab semua pertanyaan awak media.

“Maaf saya tidak berkompeten menjawab, silahkan hubungi Humas UKB saja,” terangnya saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya, Jumat 16 Agustus 2024.

Sedangkan di kampus UKB Palembang sejumlah wartawan mencoba menemui Rektor UKB ataupun Humas UKB Palembang, namun lagi-lagi, kekecewaan yang didapatkan, tidak ada satupun perwakilan kampus UKB yang mau memberikan penjelasan kepada media ataupun awak peliputan.

“Maaf ibu belum berani menemui temen-temen semuanya,” ungkap salah satu Satpam UKB Palembang yang dibincangi pewarta di tempat parkir UKB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: