Demi Judi Online dan Bisnis Minyak Ilegal, Pria di Ogan Ilir Nekat Gelapkan Uang Teman Hingga Rp 140 Juta
Pelaku penggelapan uang teman sendiri, kini diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. Uang yang digelapkan ternyata digunakan untuk judi online dan bisnis minyak ilegal. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Demi judi online dan bisnis minyak ilegal, seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir nekat menipu temannya sendiri.
Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang dengan total kerugian mencapai Rp 140 juta.
Pelaku yang diketahui bernama Tamruni alias Dedi (37), seorang wiraswasta asal Desa Talang Pangeran Ilir, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengutarakan, penangkapan ini dilakukan setelah korban, Sayuti (38), yang merupakan warga Desa Talang Pangeran Ulu, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada tanggal 1 Oktober 2023, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 19 juta.
BACA JUGA:Aksi Heroik Siswa di Ogan Ilir Nekat Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79
"Pelaku berjanji akan mengembalikan keesokan harinya," ujarnya, Minggu, 18 Agustus 2024.
Akan tetapi, jelas Kasat Reskrim, janji tersebut tidak kunjung ditepati. Bahkan, pelaku justru kembali meminta uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 140 juta.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham. --
"Merasa ditipu, korban akhirnya menuntut pengembalian uangnya dan membuat surat perjanjian dengan pelaku," katanya lagi.
Namun, pelaku kembali mengingkari janji tersebut dan tidak mengembalikan uang yang sudah dipinjamnya.
BACA JUGA:Gelar Musik Remix untuk Semarakkan HUT RI ke-79, Kades Pinang Mas Ogan Ilir Akhirnya Minta Maaf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: