Pelaku Pencuri Mesin Pompa Air Diserahkan Warga ke Polsek Pampangan

Pelaku Pencuri Mesin Pompa Air Diserahkan Warga ke Polsek Pampangan

Pelaku pencuri mesin pompa air diserahkan warga ke Polsek Pampangan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

"Perbuatan pelaku ini Kamis 15 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB. Dengan cara pelaku memasuki gudang yang berada di belakang rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci," terang Kapolsek. 

Kemudian, sambung Kapolsek, pelaku IW memotong kabel mesin pompa air merk Shimizu milik korban. Tidak hanya itu, pada pukul 11.00 WIB, pelaku kembali memasuki gudang tersebut dan mengambil beberapa potongan besi bekas. 

BACA JUGA:Sudah Dilaporkan ke Polisi, Seorang Pelaku Pencurian di Palembang Masih Berkeliaran Satroni Rumah-Rumah Warga

BACA JUGA:Terpidana Kasus Pencurian Kabur Usai Divonis 5 Tahun Penjara, Borgol Terlepas Lari Kencang Terekam CCTV

Masih kata Kapolsek, atas perbuatan pelaku ini mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 500.000. 

"Kita langsung bergerak dari laporan korban. Tapi siangnya pelaku berhasil ditangkap warga lalu kita amankan," ungkap Kapolsek. 

Ditambahkan Kapolsek, untuk saat ini pelaku IW dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pampangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Pampangan," pungkasnya. 

BACA JUGA:Warga Perumahan di Kayuagung Kejar Pelaku Pencurian, Sempat Ancam Menembak

BACA JUGA:Palembang Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Kasus Pencurian Motor Makin Marak, Polisi Diminta Gerak Cepat!

Aksi pencurian juga pernah terjadi di Kecamatan Pampangan. Yaitu kasus pencurian ayam di Desa Sepang sepakat berdamai setelah dimediasi Polsek Pampangan Polres OKI. 

Hal ini disampaikan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Pampangan, AKP Tarmizi SH didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi, Rabu 31 Januari 2024.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: