Suami BCL Optimis Kasus Penggelapan yang Menjeratnya Dihentikan, Padahal sedang Jalani Pemeriksaan Kedua

Suami BCL Optimis Kasus Penggelapan yang Menjeratnya Dihentikan, Padahal sedang Jalani Pemeriksaan Kedua

Suami BCL, Tiko Aryawardhana optimis tidak bersalah dalam kasus penggelapan dana yang menjeratnya--

"Kan sudah ada hasil gelar perkara yang penyidik terima," katanya.

Tiko diam-diam menghadiri pemeriksaan kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar. 

Menurut pantauan beberapa sumber, Tiko masuk ke ruang pemeriksaan dan kedatangannya ini sama sekali tak diketahui awak media yang sebenarnya sudah ditunggu.

BACA JUGA:Mantap Bercerai Andre Taulany Jelaskan Maksud Unggah Gambar Pria Dililit Ular?

BACA JUGA:18 Tahun Menikah, Andre Taulany Gugat Cerai Istrinya, Ternyata Ini Alasannya

Namun kuasa hukummya mengkonfirmais bahwa kliennya tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB.

Kuasa hukum juga tidak mengetahui mengapa kliennya datang secara diam-diam karena memang langsung menjalani pemeriksaan kasus tersebut.

Tiko Aryawardhanad diketahui kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggelapan Rp6,9 miliar, yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto. 

Adanya pemeriksaan kembali dan juga pemanggilan Tiko ini guna dimintai keterangan tambahan seputar kasus yang menjeratnya. 

BACA JUGA:Usai Viral Konten Ngepods di Tanah Suci Selebgram Indonesia Lula Lahfah Malah Minta Ini

BACA JUGA:Cara Jalan Thariq Halilintar Waktu Honeymoon di Museum Kota Roma Jadi Sorotan Netizen, Banjir Komentar Julid

Hal itu diungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma dimana menurutnya polisi sempat sebelumnya bersurat dengan pihak Tiko, terkait agenda pemeriksaan tambahan hari ini.

"Untuk saudara T kita meminta keterangan tambahan karena sudah datang di panggilan pertama. Kemudian juga apa saja yang diperlukan penyidik," kata Nurma.

Disinggung mengenai upaya damai atau upaya lain yang akan dilakukan pihak Tiko terhadap pelapor, menurut Nurma hal tersebut dikembalikan atau menjadi hak yang bersangkutan. 

Dalam hal ini, polisi akan tetap mencari keterangan dan bukti untuk kelengkapan pemberkasan terkait kasus penggelapan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: