Kasus Korupsi Bangun Gedung SMA Buay Pemaca OKU Selatan, Mantan Kadisdik Sumsel Terkesan 'Cuci Tangan'

Kasus Korupsi Bangun Gedung SMA Buay Pemaca OKU Selatan, Mantan Kadisdik Sumsel Terkesan 'Cuci Tangan'

Mantan Kadisdik Sumsel Riza Pahlevi dikawal anggota Pemuda Pancasila usai memberikan keterangan sebagai saksi korupsi bangun gedung SMA negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan--

Senada juga saat ditanyakan mengenai adakah studi kelayakan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan.

Riza Pahlevi tegas menjawab secara khusus tidak ada studi kelayakan terhadap pembangunan gedung USB Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

"Saya lupa karena itu ada pada bidang perencanaan, namun untuk studi kelayakan secara khusus tidak ada," tuturnya.

BACA JUGA:Korupsi Bangun SMA 2 OKU Selatan Rp719 Juta, Kabid SMA Disdik Sumsel Cs Segera Disidang

BACA JUGA:Datun Kejari OKU Selatan Sukses Damaikan Sengketa Tanah Waris Antar Warga Kisam Tinggi

Dipersidangan, selain Riza Pahlevi turut dihadirkan dua saksi lainnya   yaitu Iskandar sebagai bendahara Disdik Sumsel serta Yudi swasta pelaksana kegiatan.


--
--

Dari pantauan baik sebelum hingga usai sidang pemeriksaan perkara, saksi mantan Kadisdik Sumsel Riza Pahlevi dikawal belasan anggota Pemuda Pancasila.

Sejumlah awak media nampak kesulitan untuk mewawancarai saksi Riza Pahlevi, karena pengawalan beberapa anggota Pemuda Pancasila saat keluar dari ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa korupsi pembangunan gedung SMA Buay Pemaca OKU Selatan, jalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

BACA JUGA:Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Terpidana Korupsi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar Ajukan PK

BACA JUGA:Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta Kejari OKU Selatan Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta

Terdakwa Joko Edi Purwanto tidak sendiri, dalam sidang perdana yang digelar Kamis 20 Juni 2024 lalu juga turut disidang dua terdakwa lainnya yakni Indra dan Adi Putra selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan.

Dalam sidang perdana tersebut, ketiganya hadir guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH.

Diterangkan dalam dakwaan, terdakwa Joko Edi Purwanto selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau PPK bersama dengan dua terdakwa sebagai pelaksana kegiatan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: