Berpura-pura Jadi Pelanggan, Pria di Palembang Jambret HP Milik Penjaga Konter

Berpura-pura Jadi Pelanggan, Pria di Palembang Jambret HP Milik Penjaga Konter

Seorang pria berbaju kaos kuning dan mengenakan helm berwarna merah terekam CCTV menjambret HP milik salah satu karyawan konter. -Foto: dokumen/sumeks.co-

"Saya lagi bawa motor lewat di Jalan Gubernur H Bastari. Tiba-tiba tas saya dijambret, pencurinya melesat kabur," ungkap korban kepada petugas saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.


Seorang pria berbaju kaos kuning dan mengenakan helm berwarna merah terekam CCTV menjambret HP milik salah satu karyawan konter. -Foto: dokumen/sumeks.co-

Tias menjelaskan, saat kejadian ia  sedang dalam perjalanan ke sekolahnya di SMK Negeri 8 Palembang untuk cap tiga jari ijazah karena dirinya baru saja lulus.

"Saya dari rumah, niatnya mau ke sekolah untuk cap 3 jari," jelas warga Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang ini.

BACA JUGA:Boti Pakai Motor, Remaja di Palembang Terekam CCTV Curi Baju di Pinggir Jalan

BACA JUGA:Hitungan Detik, Pengendara Motor Beratribut Ojol Terekam CCTV Rampas Handphone Pelajar di Palembang

Tiba-tiba, katanya, saat di lokasi penjambret tersebut lewat dan merampas tasnya.

Menurut dia, pelaku menggunakan motor Yamaha NMAX tanpa nopol di bagian belakangnya.

"Saya teriakin maling. Tapi tidak ada yang menolong atau mengejar pelaku," ujarnya.

Dia berharap, pelaku dapat segera diamankan. Ia juga ingin barangnya kembali.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Pria Kenakan Baju Kuning Berada di Dapur Rumah Warga Plaju Palembang, Mau Apa?

BACA JUGA:Pria Berkepala Plontos Terekam CCTV Curi Dompet di Butik PTC Mall, Neziten: Gaya Elit, Dompet Sulit

"Saya harap pelakunya cepat ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya," harap Tias.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut akan meneruskannya ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.

"Benar, laporan sudah kami terima dan akan kami teruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti. Pelaku terancam pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: