Kejari Lubuk Linggau Sukses Hentikan Penuntutan Melalui Keadilan Restorative, Tersangka Peluk Erat Orangtuanya
Tersangka kasus pengancaman peluk erat kedua orang tuanya usai penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif melalui Kejari Lubuk Linggau--
Lalu, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan Masyarakat merespon positif.
BACA JUGA:Dirikan Rumah Restorative Justice di 4 Kelurahan
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak APH Kedepankan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara
Restorative Justice atau RJ mengedepankan pemulihan hak-hak korban dan mengedepankan sisi humanis Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu kepolisian hingga kejaksaan dalam upaya menegakkan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: