Kejari Lubuk Linggau Sukses Hentikan Penuntutan Melalui Keadilan Restorative, Tersangka Peluk Erat Orangtuanya

Kejari Lubuk Linggau Sukses Hentikan Penuntutan Melalui Keadilan Restorative, Tersangka Peluk Erat Orangtuanya

Tersangka kasus pengancaman peluk erat kedua orang tuanya usai penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif melalui Kejari Lubuk Linggau--

Mendengar maksud tersangka Ferly Meisyah tersebut, ibunya melarang ayahnya untuk meminjamkan sepeda motor kepada tersangka Ferly Meisyah dengan alasan nantinya akan digadaikan oleh tersangka.

Sehingga membuat ayahnya tersangka Ferly Meisyah pun tidak meminjamkan sepeda motor tersebut kepada tersangka. 

Karena tidak dipinjamkan sepeda motor tersebut, maka tersangka Ferli Meisyah langsung marah-marah dan melakukan pengancaman kepada kedua orang tuanya menggunakan senjata tajam jenis parang.

BACA JUGA:Dapat Restorative Justice dari Kejari OKI, Perkara Tersangka Penadah Aki Curian Dihentikan

BACA JUGA:Presma UIN Raden Fatah: Kasus Arya Baiknya Diarahkan ke Restorative Justice


--

"ku bunuh nian mamak kali ini, aku dak main-main," ancam tersangka Ferli Meisyah dikutip dari rilis yang dibagikan ke redaksi.

Karena ketakutan, maka ibu dan ayah tersangka pun langsung melaporkan ke Kepolisian Polsek Lubuk Linggau Selatan, agar dapat segera dilakukan penangkapan dan ditindak lanjuti. 

Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana.

Sebagai tambahan informasi, bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ), merupakan implementasi dari Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA:Penerapan Restorative Justice Diperluas, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Miliki Peran Penting

BACA JUGA:Uangnya Dicuri, 3 Siswa Baru Polri Pilih Restorative Justice dengan Pelaku

Yang mana pada dasarnya dalam Pasal 5 ayat (1), penghentian penuntutan berdasarkan RJ telah memenuhi syarat.

Diantaranya yakni, dalam hal terpenuhi syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana dilakukan dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Disebutkan juga dalam Pasal 5 ayat (6) berupa telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganti biaya yang ditimbulkan dari tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: