Sunat Anggaran Kegiatan Dispora Senilai Rp640 Juta Lebih, Kadispora OKU Selatan Jadi Tersangka

Sunat Anggaran Kegiatan Dispora Senilai Rp640 Juta Lebih, Kadispora OKU Selatan Jadi Tersangka

Kejari OKU Selatan tetapkan Kadispora tersangka korupsi sunat anggaran Dispora--

Hal itu, disebutkan dalam rilis bahwa tersangka AI tidak dilakukan penanahan lantaran kooperatif saat dimulainya tahapan penyidikan perkara.

Meski begitu, jaksa Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan menjerat tersangka AI dengan sangkaan melanggar kesatu Pasa 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


--

Atau Kedua Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Sukses Hentikan Penuntutan 2 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

BACA JUGA:Ini Rangkaian Peristiwa Korupsi USB SMA 2 OKU Selatan hingga Menyeret Mantan Kadisdik Sumsel

Atau ketiga Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikonfirmasi pada Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rachman SH MH, saat ini meski telah ditetapkan seorang tersangka, namun penyidikan masih terus berlanjut.

Penyidik masih mendalami materi penyidikan perkara sekaligus mendalami alat bukti dalam penyidikan.

"Akan diinformasikan oleh bidang Intelijen kembali apabila nanti ada perkembangan penyidikan perkara termasuk tahap II nya," singkatnya.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SMA 2 OKU Selatan, Kabid SMA Disdik Sumsel Pakai Rompi Keramat!

BACA JUGA:Korupsi Bangun SMA 2 OKU Selatan Rp719 Juta, Kabid SMA Disdik Sumsel Cs Segera Disidang

Sementara itu, serupa tapi mungkin tak sama penyidikan kasus korupsi terkait kegiatan Dispora juga dilakukan penyidikan oleh Tim penyidik Tipidkor Satreskrim Simeulue Banda Aceh.

Bahkan dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, saat ini kasusnya telah dilakukan tahap II ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue pada bulan Juni 2024 silam.

Ketiga tersangka adalah N, staf Dispora Simeulue, lalu JA Kepala Dinas Dispora Simeulue dan F selaku PPTK Dispora Simeulue. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: