Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan, Terdakwa Ganda Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan, Terdakwa Ganda Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Suasana ruang sidang kasus pembunuhan berencana Ibu dan Anak di Macan Lindungan atas nama terdakwa Ganda alias Nanda --

Saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan selesai, terdakwa Ganda kemudian diborgol kembali oleh petugas kepolisian untuk digiring menuju ruang tahanan sementara PN Palembang.

BACA JUGA:Ini Identitas Ibu dan Anak yang Ditemukan Tewas dalam Rumah Mewah di Macan Lindungan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ibu dan Anak Tewas di Dalam Rumah Mewah, Diduga Dirampok

Sementara itu, dari pantauan ruang sidang Garuda lantai II gedung PN Palembang terlihat sepi tidak dihadiri oleh pihak keluarga korban.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ganda alias Nanda Abdurrahman Ratibi SH dari Posbakum PN Palembang mengaku hanya pengacara penujukan dari PN Palembang.

"Jadi saya belum tahu persis pokok perkara, dakwaannya belum saya pelajari baru dapat dari jakarta saat sidang td," ujarnya.

Namun lanjutnya ia akan berusaha tetap mendampingi terdakwa Ganda alias Nanda selama proses hukum persidangan di PN Palembang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: