Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan, Terdakwa Ganda Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan, Terdakwa Ganda Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Suasana ruang sidang kasus pembunuhan berencana Ibu dan Anak di Macan Lindungan atas nama terdakwa Ganda alias Nanda --

Saat kejadian itu, ternyata juga turut dilihat oleh anak korban berinisial FR yang kemudian berusaha untuk menghubungi ayahnya untuk meminta pertolongan.

Karena sudah kalap, terdakwa pun mengejar korban anak FR dan juga menghujamkan senjata Blencong dan pisau ke tubuh korban anak FR hingga tewas.


--

Tidak sampai disitu, terdakwa kembali menghujamkan Blencong berkali-kali ke tubuh korban Wasilah karena melihat tubuh korban Wasilah masih bergerak-gerak.

BACA JUGA:Begini Tampang Pelaku Sadis yang Tega Habisi Nyawa Ibu dan Anak di Macan Lindungan

BACA JUGA:Hujan Deras Iringi Pemakaman Jenazah Ibu dan Anak yang Terbunuh di Macan Lindungan

Usai melancarkan aksi yang tergolong kejam itu, terdakwa Ganda alias Nanda masih berada di lokasi kejadian sembari memantau keadaan lingkungan sekitar.

Sekira 10 menit terdakwa berada di dalam rumah, saksi korban Anung Kurniawan bersama warga sekitar datang dan barulah terdakwa keluar rumah melalui pintu belakang.

Yang mana saat itu, terdakwa sempat bersembunyi di sebuah rumah kosong dan sempat mengganti celana dan baju.

Hingga keesokan harinya, terdakwa Ganda alias Nanda pergi dari rumah kosong dan ditangkap oleh pihak Kepolisian Polrestabes Palembang saat hendak menuju rumah temannya di daerah Jalan Angkatan 45.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan Ditangkap, Kapolda Sumsel Beri Apresiasi

BACA JUGA:Ibu dan Anak di Macan Lindungan Ditemukan Tewas Terbunuh, Ketua RT: Anung Datang Laporkan Peristiwa Sadis

Atas perbuatan tersebut, sebut JPU terdakwa Ganda alias Nanda dijerat dengan pasal diantaranya Pasal 340 KUHPidana.

Terdakwa Ganda alias Nanda di persidangan membenarkan, dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.

"Untuk itu persidangan selanjutnya saya perintahkan agar JPU menghadirkan saksi-saksi pada pemeriksaan perkara," ujar hakim ketua Kristanto Sahat SH MH sebelum menutup persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: