Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Pembunuhan hingga 2 Terdakwa Terancam Pidana Mati

Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Pembunuhan hingga 2 Terdakwa Terancam Pidana Mati

Dua terdakwa kasus pembunuhan preman kebal di kertapati dituntut pidana mati--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus pembunuhan korban bernama Adios Pratama oleh 2 terdakwa Imam Masri dan Marham yang terancam pidana mati terungkap beberapa fakta yang cukup menarik.

Beberapa fakta menarik itu diantaranya, korban bernama Adios Pratama sebelum peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh 2 terdakwa dikenal memiliki ilmu kebal.

Bahkan, saat peristiwa terjadi dalam dakwaan JPU disebutkan senjata tajam yang digunakan 2 terdakwa mengenai tubuh korban namun tidak terluka.

Sebelum akhirnya 2 terdakwa menghujamkan sajam ke tanah terlebih dahulu, hingga akhirnya berhasil melukai tubuh korban.

BACA JUGA:Tuntutan Pidana Mati Disambut Jerit Histeris dan Tangis Haru Keluarga Korban Kasus Pembunuhan

BACA JUGA:Hilangkan Nyawa Preman Kebal di Kertapati, 2 Terdakwa Dituntut Pidana Mati

Hal itu, ditegaskan juga oleh keterangan 2 terdakwa dipersidangan terdakwa yang menyebutkan bahwa korban diduga memiliki ilmu kebal.

Fakta lainnya juga menyebutkan bahwa kabar yang beredar, bahwa korban Adios Pratama disebut sebagai preman oleh warga sekitar.


Suasana sidang tuntutan pidana mati dua terdakwa kasus pembunuhan dijaga ketat Polisi--

Lalu, fakta terbaru yang dihimpun menyebutkan bahwa korban Adios Pratama pernah menjalani hukuman pidana 6 tahun penjara.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Adios Pratama pernah terjerat kasus pembunuhan pada tahun 2017 silam terhadap korban bernama Dadang alias Dudang.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Dituntut Pidana Mati, Kerabat Korban Ucap Takbir!

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima SPDP Pasutri Bandar Narkotika Kelas Kakap yang Ditangkap Polda, Terancam Pidana Mati

Atas kasus dengan nomor perkara 464/Pid.B/2017/PN PLG tersebut,  Adios Pratama dijatuhi pidana 6 tahun penjara dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: