Selama Januari-Juli 2024, Polda Sumsel Tangkap 1.025 Orang Tersangka Narkoba dan Selamatkan 2,2 Juta Jiwa

Selama Januari-Juli 2024, Polda Sumsel Tangkap 1.025 Orang Tersangka Narkoba dan Selamatkan 2,2 Juta Jiwa

Selama periode Januari-Juli 2024, Polda Sumsel berhasil selamatkan 2,2 juta jiwa dari bahaya narkoba.-Foto: edho/sumeks.co-

Kombes Dolifar menyebut, dengan kenaikan pengungkapan pada periode semester I tahun 2024 tersebut, berarti pula bahwa jauh lebih banyak lagi jiwa masyarakat yang berhasil terselamatkan oleh Polda Sumsel.

“Tentunya hal tersebut berarti pula meningkatnya jumlah jiwa masyarakat yang berhasil diselamatkan oleh Polda Sumsel ini dari potensi penyalahgunaan narkoba. Periode ini kita selamatkan sebanyak 2.260.542 jiwa,” tandasnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Teknik Perencanaan Pelaksanaan Penyergapan Personel Narkoba Polda Sumsel

BACA JUGA:Ditres Narkoba Polda Sumsel Limpahkan Berkas Tahap ll Perkara TPPU kepada Kejaksaan

“Itu berarti sekitar 24 persen dari jumlah penduduk Sumatera Selatan ini,” imbuhnya.

Dirinya mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain main dengan barang haram tersebut dan menegaskan jajarannya terus memburu para pengedar yang telah merusak generasi bangsa.

“Kita kejar terus para bandar dan pengedar, sampai dimanapun. Kami kirim kepenjara. Tak akan kami biarkan generasi dirusak oleh narkoba,” tegasnya.

Ditres Narkoba Polda Sumsel merilis 3 pelaku pemilik dan pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi yang berhasil diungkap belum lama ini.

BACA JUGA:Begini Modus Pasutri Simpan Ratusan Kilogram Sabu dan Pil Ekstasi di Rumahnya yang Ditangkap Polda Sumsel

BACA JUGA:Terungkap, Pengedar Ratusan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Butir Pil Ekstasi Ternyata Pasutri di Palembang

Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, pada Minggu 11 Februari 2024 pagi tersebut ternyata 2 pelakunya ternyata pasanga suami istri (pasutri).

Pasutri yang merupakan pengedar itu yakni Panji (31) dan istrinya Pina (28). Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Lalu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki bernama Herli (43), warga Dusun II, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Muba. 

Tersangka Herli ditangkap pada 1 Februari Pukul 11.00 WIB saat berada di Jalan Raya Palembang Betung.

BACA JUGA:MANTAP! Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Digagalkan Polda Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: