Klaim Miliki Alas Hak SHM Pemilik Ruko, Titis Copot 8 Stiker Pengumuman Ahli Waris Seputar Pasar Cinde

Klaim Miliki Alas Hak SHM Pemilik Ruko, Titis Copot 8 Stiker Pengumuman Ahli Waris Seputar Pasar Cinde

Stiker pengumuman ahli waris dicopot paksa pemilik ruko disekitar pasar Cinde melalui kuasa hukum--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pegang bukti Sertifikat Hak Milik (SHM), 8 pemilik bangunan ruko di sekitar Pasar Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang copot stiker pengumuman ahli waris, Senin 5 Agustus 2024.

Pencopotan stiker pengumuman hak milik ahli waris yang tertempel di dinding 8 bangunan ruko, dicopot pemilik ruko melalui tim kuasa hukum Titis Rahmawati SH MH.

Dari pantauan di lapangan, setidaknya 8 stiker pengumuman hak milik ahli waris Raden Helmi Fansyuri dilakukan pencopotan paksa dimulai dari pencopotan stiker di gedung ruko hotel El Salvator Sudirman Palembang.

Kemudian, pencopotan stiker berlanjut ke beberapa ruko lainnya yang berada di Jalan Raden Nangling yang menjual spare part mesin kendaraan.

BACA JUGA:Konflik Pengrusakan Stiker dan Papan Pengumuman di Cinde Berlanjut, Kuasa Hukum Ini Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Rusak Stiker dan Papan Pengumuman di Ruko Seputar Pasar Cinde, Ahli Waris Nilai Sikap Pengacara Arogan

"Ini kegiatan kita yang ketiga pencopotan stiker pengumuman hak milik yang dipasang di ruko klien kami," ucap Titis Rahmawati diwawancarai usai pencopotan stiker.

Menurutnya, selaku kuasa hukum penghuni ruko memiliki alas hak yang jelas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dari masing-masing pemilik ruko yang saat ini menjadi kliennya.

Maka dari itu, dirinya selalu kuasa hukum melaksanakan kegiatan pencopotan stiker hak milik ahli waris Raden Nangling yang tertempel di 8 ruko di sekitar pasar Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Titis menegaskan, dasar dirinya bersama tim melakukan pencopotan stiker pengumuman itu karena yang memasang stiker pengumuman tersebut tidak memiliki hak.

BACA JUGA:Geber Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT Suwarna Cinde Raya

BACA JUGA:Mobil Angkutan Barang Dicegat di Depan Pasar Cinde Palembang, Ini yang Dilakukan Petugas Gabungan

"Ibaratnya pihak pemasang stiker kami anggap sebagai sebuah sikap perbuatan melawan hukum, dan meresahkan masyarakat khususnya para pemilik bangunan ruko," tegasnya.

Padahal, lanjut Titis tidak ada satupun ruko ataupun lahan yang kepemilikannya atas nama Raden Nangling sebagaimana stiker pengumuman yang terpasang sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: